Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    April 22, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jurnalis Samarinda Diintimidasi, Samsun: Wartawan Dilindungi Undang-Undang
    DPRD Kaltim

    Jurnalis Samarinda Diintimidasi, Samsun: Wartawan Dilindungi Undang-Undang

    SeliBy SeliMei 18, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua DPRD, Muhammad Samsun saat ditemui media Insutekaltim.com di Gedung E, Senin (17/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Samarinda kembali terjadi. Kejadian tersebut dialami oleh salah satu wartawan  saat sedang menjalankan tugasnya.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, hal ini harusnya tidak terjadi di negara demokrasi. Apalagi wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya.

    “Wartawan dalam penugasannya dilindungi oleh undang-undang sebagai seorang jurnalis,” ungkapnya saat ditemui Insitekaltim.com, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (17/5/2021).

    Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis atau wartawan dijamin dan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

    Namun tentunya, lanjut politikus PDI-P tersebut, pewarta dilindungi UU Pers selama memegang kode etik jurnalistik (KEJ).

    “Enggak ada pihak tertentu atau aparat sekalipun yang boleh melakukan intimidasi kepada Jurnalis,” katanya.

    Ia pun sangat menyayangkan terhadap tindakan intimidasi dan pengancaman saat pewarta menjalankan profesinya di lapangan.

    “Semoga tidak terjadi di tempat lain, ini menjadi yang terakhir dan mendapat perhatian kita semua. Jangan sampai elemen-elemen lain juga ikut melakukan intimidasi pada jurnalis, namun dengan catatan selama seorang pewarta memegang KEJ,” tegas Samsun.

    Untuk diketahui, aksi intimidasi ini terjadi saat  seorang jurnalis ingin melakukan tugas peliputan kemacetan di pinggir Jalan RE Martadinata. 

    Salah satu penyebab kemacetan tersebut terjadi karena adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan durian menggunakan trotoar.

    Pedagang buah yang menjajakan duriannya saat itu tidak terima apabila pewarta mengambil gambar di lokasi. Keributan dan adu cekcok pun terlihat dalam sebuah video berdurasi 48 detik yang beredar luas di masyarakat.

    Dengan kayu berukuran sedang, pria kisaran 30 tahunan itu mengancam akan memukul kepala jurnalis. Pewarta pun memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa dirinya sedang melakukan penugasan, namun tidak ditanggapi oleh pedagang.

    Saat ini pedagang telah diciduk petugas. Pihak keluarga dan pelaku telah meminta maaf secara terbuka, dan tersebar di dunia maya. Mereka pun berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum masalah tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Respons Lewat Media Sosial, Rudy Mas’ud Sebut Aspirasi Massa Sangat Berarti dan Berkelas

    Andika SaputraApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menyampaikan tanggapan atas aksi unjuk rasa…

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.