Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»JPU Gagal Hadirkan 13 Saksi Dalam Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung
    Hukum

    JPU Gagal Hadirkan 13 Saksi Dalam Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 8, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Hendra, SH dan Joni, SH, Penasehat Hukum Khoirul Mashuri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar– Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu hadirkan 1 saksi dari 13 orang saksi yang dipanggil terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu Kukar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

    Hal itu disampaikan oleh Hendra, penasehat hukum dari mantan Kades Khoirul Mashuri kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

    Menurut Hendra, saksi Winem selaku perantara jual beli tanah menyatakan, Daryono selaku ketua kelompok tani yang menawarkan lahan kepada saksi supaya ditawarkan ke bos Hartoyo atau Rahmat. Saksi membayar ke Daryono langsung dan dibuatkan kwitansi.

    Lebih lanjut, Hartoyo atau Rahmat selaku korban yang membuat mereka rugi adalah Daryono. Terhadap terdakwa Khoirul Mashuri saksi tidak keberatan. Daryono yang bertanggung jawab sepenuhnya karena lahan yang dibeli korban adalah tanah milik Daryono.

    “Ya, transaksi pembayaran dilakukan oleh Winem dan Daryono, disaksikan oleh RT sedangkan terdakwa Kades Khoirul Mashuri tidak terlibat dalam jual beli tersebut, karena murni antara pemilik lahan Daryono dengan Winem selaku perwakilan dari bosnya Hartoyo atau rahmat,” ungkap penasehat hukum Khoirul Mashuri.

    Saat itu yang punya inisiatif menawarkan lahan kelompok tani adalah Daryono, Haji Imur, Marzuki, dan Ramli Kute. Namun ketiga orang itu sudah meninggal dunia.

    Hendra menilai kasus ini sebetulnya sudah lama terjadi, namun sengaja diungkit kembali. Daryono sendiri sudah dihukum penjara 2 tahun bahkan sudah bebas.

    “Agenda sidang selanjutnya 13 September 2022 masih saksi dari jaksa dan berikutnya adalah saksi meringankan terdakwa Khoirul Mashuri,” tambah Hendra.

    Hendra JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong PN Tenggarong
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Ratu ArifanzaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota…

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.