Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdikbud Kaltim Akui Belum Punya Indikator Ukur Dampak Gratispol

    July 29, 2026

    Andi Satya Nyatakan Siap Jika Diberi Mandat Pimpin Golkar Samarinda

    July 29, 2026

    Jembatan Kritis Ancam Keselamatan Warga, Gubernur Minta Penanganan Diprioritaskan

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Jika Belum Perbarui KTP-el, Perantau Terancam Denda Minimal Rp10 Juta
    Advertorial

    Jika Belum Perbarui KTP-el, Perantau Terancam Denda Minimal Rp10 Juta

    SeliBy SeliMarch 27, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim), Sulastin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama minimal satu tahun wajib memperbarui KTP-el sesuai dengan alamat terbaru. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi administrasi paling banyak sebesar Rp10 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kutim, Sulastin saat dikonfirmasi oleh Insitekaltim.com melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (27/3/2021). 

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 16A ayat (1) yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 tahun di daerah wajib memiliki KTP-el daerah. 

    Kemudian pada pasal 104 C yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 (satu) tahun di daerah dan belum memiliki KTP-el dengan wilayah domisili di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenakan denda administratif paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

    “Kami berpedoman dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dalam menggalakkan peraturan-peraturan itu. Tujuannya supaya data kependudukan di Kutai Timur lebih teratur,” ungkap Sulastin. 

    Pihaknya juga akan menggandeng perusahaan yang berada di Kutim untuk membantu mensosialisasikan kembali Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut. Pasalnya banyak tenaga kerja dari perusahaan di wilayah Kutim yang berasal dari luar daerah. 

    Untuk itu pihaknya akan memfasilitasi pembaharuan KTP-el bagi tenaga kerja di perusahaan maupun masyarakat yang berdomisili di Kutim selama lebih dari satu tahun. 

    “Secara perlahan kami akan menertibkan administrasi kependuudkan di Kutim dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang baru,” jelasnya. 

    Selain itu Sulastin mengimbau kepada masyarakat bahwasanya sebagai warga Indonesia yang baik seharusnya sadar dan melaksanakan Undang-Undang yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan sosial.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdikbud Kaltim Akui Belum Punya Indikator Ukur Dampak Gratispol

    SittiJuly 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program bantuan pendidikan Gratispol telah menyalurkan bantuan senilai Rp288,5 miliar kepada 63.603…

    Andi Satya Nyatakan Siap Jika Diberi Mandat Pimpin Golkar Samarinda

    July 29, 2026

    Jembatan Kritis Ancam Keselamatan Warga, Gubernur Minta Penanganan Diprioritaskan

    July 29, 2026

    Soroti Antrean Panjang SPBU, Wawali Minta HISWANA MIGAS Benahi Distribusi BBM

    July 28, 2026

    Adu Mulut Andi Cobra dan Jhon Panaskan Perebutan Sabuk ICB

    July 28, 2026
    1 2 3 … 3,245 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.