Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Jika Belum Perbarui KTP-el, Perantau Terancam Denda Minimal Rp10 Juta
    Advertorial

    Jika Belum Perbarui KTP-el, Perantau Terancam Denda Minimal Rp10 Juta

    SeliBy SeliMaret 27, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim), Sulastin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama minimal satu tahun wajib memperbarui KTP-el sesuai dengan alamat terbaru. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi administrasi paling banyak sebesar Rp10 juta. 

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kutim, Sulastin saat dikonfirmasi oleh Insitekaltim.com melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (27/3/2021). 

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 16A ayat (1) yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 tahun di daerah wajib memiliki KTP-el daerah. 

    Kemudian pada pasal 104 C yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 (satu) tahun di daerah dan belum memiliki KTP-el dengan wilayah domisili di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenakan denda administratif paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

    “Kami berpedoman dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dalam menggalakkan peraturan-peraturan itu. Tujuannya supaya data kependudukan di Kutai Timur lebih teratur,” ungkap Sulastin. 

    Pihaknya juga akan menggandeng perusahaan yang berada di Kutim untuk membantu mensosialisasikan kembali Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut. Pasalnya banyak tenaga kerja dari perusahaan di wilayah Kutim yang berasal dari luar daerah. 

    Untuk itu pihaknya akan memfasilitasi pembaharuan KTP-el bagi tenaga kerja di perusahaan maupun masyarakat yang berdomisili di Kutim selama lebih dari satu tahun. 

    “Secara perlahan kami akan menertibkan administrasi kependuudkan di Kutim dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang baru,” jelasnya. 

    Selain itu Sulastin mengimbau kepada masyarakat bahwasanya sebagai warga Indonesia yang baik seharusnya sadar dan melaksanakan Undang-Undang yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan sosial.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.