Insitekaltim, Samarinda – Menjelang rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) besok 10 Juni 2026 yang akan membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro memprediksi potensi perubahan sikap politik sejumlah fraksi di parlemen.
Dukungan yang sebelumnya telah disampaikan enam fraksi terhadap hak angket dikhawatirkan tidak bertahan hingga proses pengambilan keputusan.
Melihat dinamika politik di DPRD Kaltim selama ini menunjukkan sikap fraksi yang kerap berubah mengikuti perkembangan politik menjelang agenda penting.
“Yang saya khawatirkan sebenarnya partai-partai atau fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju bisa jadi berbalik. Bisa jadi,” ujar Castro saat ditemui di Fakultas Hukum Unmul, Senin, 8 Juni 2026.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, dalam perjalanan pembahasan hak angket, telah terjadi perubahan sikap dari sebagian pihak yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung.
Fenomena tersebut mencerminkan karakter politik lokal yang masih sangat cair dan rentan terhadap perubahan arah dukungan.
“Karena karakteristik fraksi dan partai-partai kita di Kaltim, terutama dinamika di DPRD, memang karakternya lebih sering masuk angin,” katanya.
Meski demikian, dirinya tetap mendukung penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Keberanian DPRD menggunakan hak angket justru menjadi indikator apakah lembaga legislatif masih menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“DPRD hanya bisa dikatakan DPRD kalau dia bisa mengaktifkan fungsinya sebagai pengawas. Salah satu bentuknya adalah angket,” tegasnya.
Di sisi lain, Castro mengaku pesimistis terhadap peluang usulan hak angket lolos dalam paripurna. Alasannya, DPRD Kaltim sebelumnya telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Penerimaan LKPJ tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran yang menjadi objek pengawasan.
“Saya agak pesimis karena pada saat pembacaan LKPJ itu diterima oleh DPRD. Artinya, kalau mereka menerima LKPJ, secara otomatis tidak ada masalah,” ujarnya.
Posisi Partai Golkar yang memiliki jumlah kursi terbesar di DPRD Kaltim, fraksi tersebut berpotensi tidak berada dalam barisan pendukung hak angket. Namun, penolakan terhadap hak angket justru berisiko memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Jika tidak terdapat pelanggaran atau persoalan yang perlu ditutupi, maka tidak ada alasan untuk menghalangi proses hak angket yang merupakan mekanisme resmi dalam sistem demokrasi.
“Kalau kemudian gubernur memang tidak melakukan apa-apa yang melanggar, ya jalan saja proses angket itu. Justru itu menandakan fungsi pengawasan berjalan. Jadi apa yang sebenarnya dikhawatirkan?” katanya.
Hak angket seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman politik, melainkan sebagai instrumen pengawasan yang sah dan diperlukan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Angket adalah mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi dan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pemerintah daerah,” pungkas Castro.

