Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jawad Sirajuddin: Alat PCR Mampu Deteksi Covid-19, Hanya 4-5 Jam
    DPRD Kaltim

    Jawad Sirajuddin: Alat PCR Mampu Deteksi Covid-19, Hanya 4-5 Jam

    AdminBy AdminMei 22, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Bantuan alat polymerase chain reaction (PCR) pendeteksi Covid-19, dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkisar harga Rp 3 miliar. Alat tersebut di-launching operasional di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) dan disaksikan oleh Pansus Percepatan Penanganan Covid-19, DPRD Kaltim.

    Hal ini disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, Jumat (22/5/2020). “Kata dia, menurut Direktur RSPB, dr Syamsul Bahri, alat ini sudah dioperasikan sejak Senin, 18 Mei 2020,” ucap Jawad

    “Alhamdulillah alat PCR pendeteksi Covid-19, dengan kurun waktu singkat sudah ada di RSPB,” ujarnya.

    Ia, menjelaskan untuk mengetahui hasil dari sample darah pasien, hanya perlu waktu 4-5 jam saja. Berbeda jauh selama ini, jika di kirim ke Jakarta atau Surabaya, yang membutuhkan waktu 14 hari.

    “Melihat waktu yang lebih singkat tersebut, RSPB meminta mediasi dengan Dinkes Kaltim, yang mana agar RSPB dijadikan rumah sakit rujukan. Karena, sebelumnya hanya mendapatkan persetujuan dari Dinkes Balikpapan,” sambungnya.

    Anggota komisi IV itu berharap, agar Dinkes Kaltim segera mengapresiasi keinginan RSPB. Supaya bisa menjalankan tugas sebagai RS rujukan, khususnya di Kaltim.

    Ia, mendukung penuh, serta mengapresiasi hal tersebut. “Keinginan RSPB, merupakan awal yang baik, agar segala masalah terkait pendeteksian Covid-19, segera diatasi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Ratu ArifanzaMei 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pentingnya peran strategis Kamar Dagang dan Industri…

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026

    Pemerataan Jadi Tantangan Baru Gratispol dan Jospol di Kaltim

    Mei 2, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,085 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.