Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jahidin Minta Longsor Pemakaman Ditangani, Warga Diminta Ajukan Surat
    DPRD Kaltim

    Jahidin Minta Longsor Pemakaman Ditangani, Warga Diminta Ajukan Surat

    SittiBy SittiJuni 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Samarinda mengalami longsor pada akhir Mei 2025 akibat curah hujan yang tinggi. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan pada puluhan makam dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

    Anggota DPRD Kaltim Jahidin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Ia menyebut, longsor yang terjadi di kawasan pemakaman harus dianggap sebagai persoalan kemanusiaan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

    “Kuburan yang longsor itu, rasanya ada aktivitas tambang juga di sekitar Lempake. Ini harus segera ditangani. Warga disarankan menyurat ke pemerintah, termasuk ke DPRD. Soal begini nggak bisa kita diamkan,” ujar Jahidin pada Senin 2 Juni 2025.

    Ia menambahkan, lokasi makam yang rawan longsor seharusnya bisa diperkuat dengan pembangunan penahan tanah atau turap. Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah bisa segera mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan ini karena bersifat mendesak dan menyangkut penghormatan terhadap jenazah.

    “Kalau memang rawan longsor, ya difondasi. Diberikan anggaran. Anggaran Kaltim cukup. Biar dibantu. Kalau sampai mayatnya kelihatan, itu sudah sangat mengerikan,” tambahnya.

    Peristiwa pertama terjadi di TPU Muslimin Cempaka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa, 27 Mei 2025. Akibat longsor tersebut, 30 hingga 35 makam terdampak. Beberapa jenazah bahkan harus dipindahkan ke titik yang lebih aman dalam area pemakaman yang sama. Relokasi dilakukan setelah koordinasi dengan ahli waris dan dinas terkait.

    Pemerintah Kota Samarinda tengah merencanakan pembangunan turap penahan longsor di sisi rawan sebagai upaya pencegahan jangka panjang.

    Sementara itu, longsor juga terjadi di TPU Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, setelah dua hari berturut-turut diguyur hujan deras. Puluhan makam rusak parah, dan satu jenazah sempat tersingkap akibat pergeseran tanah. Ketua RT setempat langsung menghubungi keluarga ahli waris agar segera dilakukan penanganan.

    Jahidin menilai kejadian ini bukan hanya soal infrastruktur, melainkan soal martabat dan etika publik dalam merawat tempat peristirahatan terakhir.

    “Ini bukan sekadar longsor biasa. Ini soal menghormati yang telah wafat. Jangan tunggu viral atau dikeluhkan luas dulu baru kita bertindak,” tegasnya.

    Menurutnya, DPRD Kaltim siap menerima aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah provinsi serta kota untuk segera menindaklanjuti kejadian ini, baik dengan pembangunan fisik maupun penetapan status kawasan rawan.

    Jahidin juga mendorong warga terdampak, terutama yang keluarganya dimakamkan di dua TPU tersebut, agar mengajukan permohonan tertulis ke pemerintah daerah maupun DPRD. Dengan adanya dasar permintaan resmi dari masyarakat, penanganan bisa diproses lebih cepat secara administratif.

    “Kalau ada usulan dari masyarakat, kami di DPRD bisa tindak lanjuti. Ini sifatnya kemanusiaan, tidak bisa ditunda,” pungkasnya.(Adv)

    Jahidin Longsor TPU Muslimin Cempaka
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah sempat terhenti sejak 2023, DPRD Kota Samarinda kembali menggenjot pembahasan Rancangan…

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.