
Insitekaltim, Samarinda – Dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Samarinda mengalami longsor pada akhir Mei 2025 akibat curah hujan yang tinggi. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan pada puluhan makam dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD Kaltim Jahidin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Ia menyebut, longsor yang terjadi di kawasan pemakaman harus dianggap sebagai persoalan kemanusiaan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kuburan yang longsor itu, rasanya ada aktivitas tambang juga di sekitar Lempake. Ini harus segera ditangani. Warga disarankan menyurat ke pemerintah, termasuk ke DPRD. Soal begini nggak bisa kita diamkan,” ujar Jahidin pada Senin 2 Juni 2025.
Ia menambahkan, lokasi makam yang rawan longsor seharusnya bisa diperkuat dengan pembangunan penahan tanah atau turap. Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah bisa segera mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan ini karena bersifat mendesak dan menyangkut penghormatan terhadap jenazah.
“Kalau memang rawan longsor, ya difondasi. Diberikan anggaran. Anggaran Kaltim cukup. Biar dibantu. Kalau sampai mayatnya kelihatan, itu sudah sangat mengerikan,” tambahnya.
Peristiwa pertama terjadi di TPU Muslimin Cempaka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa, 27 Mei 2025. Akibat longsor tersebut, 30 hingga 35 makam terdampak. Beberapa jenazah bahkan harus dipindahkan ke titik yang lebih aman dalam area pemakaman yang sama. Relokasi dilakukan setelah koordinasi dengan ahli waris dan dinas terkait.
Pemerintah Kota Samarinda tengah merencanakan pembangunan turap penahan longsor di sisi rawan sebagai upaya pencegahan jangka panjang.
Sementara itu, longsor juga terjadi di TPU Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, setelah dua hari berturut-turut diguyur hujan deras. Puluhan makam rusak parah, dan satu jenazah sempat tersingkap akibat pergeseran tanah. Ketua RT setempat langsung menghubungi keluarga ahli waris agar segera dilakukan penanganan.
Jahidin menilai kejadian ini bukan hanya soal infrastruktur, melainkan soal martabat dan etika publik dalam merawat tempat peristirahatan terakhir.
“Ini bukan sekadar longsor biasa. Ini soal menghormati yang telah wafat. Jangan tunggu viral atau dikeluhkan luas dulu baru kita bertindak,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Kaltim siap menerima aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah provinsi serta kota untuk segera menindaklanjuti kejadian ini, baik dengan pembangunan fisik maupun penetapan status kawasan rawan.
Jahidin juga mendorong warga terdampak, terutama yang keluarganya dimakamkan di dua TPU tersebut, agar mengajukan permohonan tertulis ke pemerintah daerah maupun DPRD. Dengan adanya dasar permintaan resmi dari masyarakat, penanganan bisa diproses lebih cepat secara administratif.
“Kalau ada usulan dari masyarakat, kami di DPRD bisa tindak lanjuti. Ini sifatnya kemanusiaan, tidak bisa ditunda,” pungkasnya.(Adv)