Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut
    DPRD Samarinda

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    SittiBy SittiJune 8, 2026Updated:July 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim meminta perusahaan berapor merah segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari KLH, Senin, 8/6/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Lima perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda masuk dalam daftar penerima peringkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sarana Abadi Lestari, PT Multi Kusuma Cemerlang, PT Bukit Baiduri Energi, PT Lanna Harita Indonesia, dan PT Nuansacipta Coal Investment.

    Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

    Temuan itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim. Menurutnya rapor merah menjadi indikator adanya kewajiban lingkungan yang tidak dijalankan secara optimal oleh perusahaan.

    “Kalau dia rapor merah berarti aktivitas pengelolaan lingkungan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya saat ditemui di DPRD Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.

    Politikus PKS itu mengatakan, DPRD akan mencermati hasil evaluasi KLH, terutama terhadap perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Samarinda.

    “Nanti kita akan cek hasil dari KLH tersebut. Kalau memang ada perusahaan yang beroperasi di Samarinda, tentu rekomendasi yang dikeluarkan harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” katanya.

    Persoalan ini berbeda dengan pelanggaran administrasi perizinan. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan operasional sehingga wajib mematuhi seluruh aspek pengelolaan lingkungan yang telah disepakati sejak awal.

    “Kalau perusahaan sudah beroperasi, mestinya seluruh aspek tata kelola lingkungan yang menjadi komitmen mereka harus dijalankan. Kalau sampai ditemukan rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya,” tegasnya.

    Pengelolaan lingkungan bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan harus membuktikan komitmen tersebut melalui pelaksanaan di lapangan.

    “Jangan sampai hanya patuh di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Karena dampaknya bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

    Dari total 64 perusahaan di Kaltim yang memperoleh peringkat merah, sebagian besar berasal dari sektor pertambangan batu bara, pelabuhan, industri pengolahan, perkebunan, migas hingga pengelolaan limbah.

    Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan memantau tindak lanjut rekomendasi KLH agar perusahaan yang mendapat rapor merah segera melakukan perbaikan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

    “Kita tidak ingin persoalan lingkungan dianggap biasa. Kalau ada temuan, harus ada perbaikan yang nyata. Itu yang akan kita dorong bersama instansi terkait,” pungkas Rohim.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    SittiJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menarik arus investasi ke Kaltim,…

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026

    PAN Panaskan Mesin Politik 2029, Edi Oloan Bentuk 2.000 Relawan TPS di Samarinda

    July 25, 2026

    Predikat Pramuka Garuda Tak Bisa Diraih Instan, Karakter Jadi Penilaian Utama

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.