Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut
    DPRD Samarinda

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    SittiBy SittiJuni 8, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim meminta perusahaan berapor merah segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari KLH, Senin, 8/6/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Lima perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda masuk dalam daftar penerima peringkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sarana Abadi Lestari, PT Multi Kusuma Cemerlang, PT Bukit Baiduri Energi, PT Lanna Harita Indonesia, dan PT Nuansacipta Coal Investment.

    Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

    Temuan itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim. Menurutnya rapor merah menjadi indikator adanya kewajiban lingkungan yang tidak dijalankan secara optimal oleh perusahaan.

    “Kalau dia rapor merah berarti aktivitas pengelolaan lingkungan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya saat ditemui di DPRD Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.

    Politikus PKS itu mengatakan, DPRD akan mencermati hasil evaluasi KLH, terutama terhadap perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Samarinda.

    “Nanti kita akan cek hasil dari KLH tersebut. Kalau memang ada perusahaan yang beroperasi di Samarinda, tentu rekomendasi yang dikeluarkan harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” katanya.

    Persoalan ini berbeda dengan pelanggaran administrasi perizinan. Sebab perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan operasional sehingga wajib mematuhi seluruh aspek pengelolaan lingkungan yang telah disepakati sejak awal.

    “Kalau perusahaan sudah beroperasi, mestinya seluruh aspek tata kelola lingkungan yang menjadi komitmen mereka harus dijalankan. Kalau sampai ditemukan rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya,” tegasnya.

    Pengelolaan lingkungan bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan harus membuktikan komitmen tersebut melalui pelaksanaan di lapangan.

    “Jangan sampai hanya patuh di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Karena dampaknya bukan hanya kepada perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

    Dari total 64 perusahaan di Kaltim yang memperoleh peringkat merah, sebagian besar berasal dari sektor pertambangan batu bara, pelabuhan, industri pengolahan, perkebunan, migas hingga pengelolaan limbah.

    Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan memantau tindak lanjut rekomendasi KLH agar perusahaan yang mendapat rapor merah segera melakukan perbaikan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

    “Kita tidak ingin persoalan lingkungan dianggap biasa. Kalau ada temuan, harus ada perbaikan yang nyata. Itu yang akan kita dorong bersama instansi terkait,” pungkas Rohim.

     

    Abdul Rohim DPRD Samarinda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLH
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tak Mau Ujuk-Ujuk Maju, Helmi Akan Bangun Mesin Politik hingga Tingkat RT

    Juni 8, 2026

    Harminsyah Dukung Kurikulum Coding dan AI, Kesiapan Sekolah Harus Dikaji Matang

    Juni 7, 2026

    Masih Ada Sekolah di Samarinda Belum Terima MBG, Komisi IV Minta Evaluasi Kesiapan SPPG

    Juni 7, 2026

    Nilai Matematika Nasional Merosot, Novan Soroti Krisis Guru dan Kebijakan Pusat

    Juni 6, 2026

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.