Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Isu Pungli PDAM Ternyata Denda Pelanggan yang Menunggak
    DPRD Bontang

    Isu Pungli PDAM Ternyata Denda Pelanggan yang Menunggak

    SeliBy SeliSeptember 7, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD, Senin (6/9/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam mengatakan soal isu pungli oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Bontang terungkap setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

    Suasana RDP Komisi II DPRD Bontang dengan PDAM Kota Bontang di Sekretariat DPRD, Senin (6/9/2021).

    Beredar isu pungli oleh PDAM sebesar Rp 30 ribu, hal itu terdengar oleh pihak legislatif, kemudian Komisi II DPRD Bontang selaku mitra dari PDAM meminta penjelasan tersebut.

    “Ternyata pungutan Rp 30 ribu itu denda yang diberikan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan,” kata Rustam kepada awak media usai RDP dengan PDAM di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (6/9/2021).

    Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menjelaskan, bagi pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp 7.500 per bulan.

    Lanjut Rustam, jika bulan kedua kembali menunggak, maka akan dikenakan denda Rp 7.500, begitu juga pada tunggakan bulan ketiga. Setelah tiga bulan masih nunggak, maka dikenakan denda sebesar Rp 30 ribu.

    Kemudian setelah bulan keempat jika tidak ada pembayaran maka akan ditutup oleh pihak PDAM. Ditunggu setelah empat bulan tidak ada pembayaran juga, maka oleh PDAM dianggap pelanggan sudah tidak aktif lagi.

    “Jika pelanggan ingin mendapatkan kembali sambungan air PDAM, maka akan dikenakan biaya seperti pemasangan baru sebesar Rp 1,7 juta,” tandasnya.

    Rustam meminta kepada warga Kota Bontang untuk lebih bijak lagi dalam pembayaran PDAM. Pasalnya, pembayaran tidak harus dilakukan di Kantor PDAM, tetapi juga bisa dilakukan di Bank Kaltimtara, Kantor Pos maupun menggunakan internet banking.

    “Sekali lagi saya minta kepada masyarakat Kota Bontang untuk melakukan pembayaran tepat waktu, jangan sampai menunggak demi kelancaran operasional PDAM Tirta Taman Bontang,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    RT 18 Sabet Juara Pertama Liga Bocah U-12 Berbas Pantai

    November 24, 2024

    Tutup Liga Bocah U12, Yassier Arafat Sebut Berbas Pantai Punya Potensi Besar

    November 24, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait kasus dugaan kawat medis tertinggal di tubuh pasien usai menjalani tindakan…

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.