Insitekaltim,Manado– Gubernur Kaltim Isran Noor pernah mengatakan investor semestinya tidak perlu pusing dengan urusan sewa lahan, jika minat berinvestasi ke Maloy. Mereka harus diberikan perangsang agar tidak ragu berinvestasi ke Maloy.
“Perlu satu kebijakan agar pengusaha tertarik datang ke Maloy. Di awal mungkin sewa lahan bisa digratiskan. Tapi itu perlu kajian mendalam dan harus tetap mengacu pada ketentuan. Tapi kita perlu terobosan semacam itu, kalau kita mau maju,” kata Isran beberapa waktu lalu.
Soal gagasan itu, Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Agus Dwitarto menjawab bahwa itu adalah gagasan yang cemerlang dalam teknik pemasaran.
“Sebagai marketer (pemasar), itu sangat bagus. Pak Gubernur adalah pemasar yang bagus,” ucap Agus.
Tehnik itu sangat baik untuk menarik investor agar mau melirik Maloy dan kemudian berinvestasi. Dan ketika mereka mulai berbondong-bondong melirik peluang hebat itu, maka selanjutnya kedua belah pihak akan membahas estate regulation. Estate regulation jelas Agus, adalah hal-hal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing,”tegasnya
Investor memerlukan lahan dengan luasan tertentu, lahan yang ada di KEK MBTK adalah lahan milik pemerintah, dalam hal ini lahan atau aset Pemkab Kutai Timur. Aset milik daerah, jika dimanfaatkan orang lain, maka ada acuan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait kerja sama pemanfaatan lahan.
“Dalam kawasan ekonomi khusus itu diperbolehkan dalam satu perikatan. Misal dalam satu tahun silakan membangun, dimudahkan dengan KLIK, kemudahan langsung investasi dengan langsung membangun konstruksi, sementara IMB masih dalam proses. Nanti setelah beberapa tahun, baru dipertimbangkan untuk dinegosiaasikan hal lainnya,” beber Agus.
Namun demikian, dalam setiap rencana kerja sama atau perikatan yang akan dilakukan, Agus memastikan akan tetap ada pendampingan dari BPK agar proses yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Ya, kami akan selalu meminta pendampingan BPK agar semua berjalan baik dan tidak ada persoalan hukum di lain hari,” kata Agus (sul humasprov Kaltim)