Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    Musim Kemarau Bergeser, Kaltim Waspadai Lonjakan Karhutla hingga November

    Juli 22, 2026

    Guru Kaltim Bisa Kuliah S2-S3 Tanpa Bayar UKT, Pemprov Prioritaskan Tenaga Pendidik

    Juli 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan
    Hukum

    Hasil Pleno Haji Alung Dinyatakan MS, Jamper Buktikan Dipengadilan

    MartinusBy MartinusAgustus 31, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Hasil Pleno terhadap keabsahan ijazah H. Syahrun alias H. Alung  yang di laporkan Jaringan Muda Pembaharu(Jamper) Kaltim, akhirnya  KPU Kaltim memutuskan HM. Syahrun Ketua DPRD Provinsi Kaltim dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
    Hal ini disampaikan ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik di ruangan kerjanya,jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa 28 Agustus 2018
    Sebelumnya KPU Kaltim menerima laporan dari Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim, dimana dalam suratnya mempertanyakan ke absahan ijazah HM. Syahrun alias H. Alung calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
    Jamper menilai ijazah yang bersangkutan  H. Alung dilihatnya ada kejanggalan  baik dari ijazah SD,SMP dan SMA yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara sehingga perlu KPU Kaltim menelusuri masalah ijazah tersebut
    Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh  KPU Kaltim memutuskan H. Syahrun yang sering dipanggil H. Alung dinyatakan memenuhi syarat (MS).
    Sebagaimana surat  klarifikasi yang diserahkan, bahwa yang bersangkutan membenarkan dukomen yang diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Golkar daerah pemilihan IV  Kutai Kartanegara menggunakan ijazah SMA paket C.
    Berkaitan masalah ijazah yang diragukan oleh masyarakat yang bersangkutan juga telah melampiran surat keterangan  dari dinas pendidikan Kutai Kartanegara dengan membenarkan Muhammad Syahrun  pernah mengikuti ujian paket C setingkat SLTA ,”kata Taufik
    Selain itu, KPU Kaltim juga memutuskan dalam kasus yang sama  dari Partai Golkar H. Abdurahman Alhasanie , dimana yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, begitu halnya dari Partai PKB ijazahnya sudah tidak ada masalah lagi dan ketiganya dinyatakan telah memenuhi syarat,”beber Taufik
    Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan bahwa membenarkan dirinya telah memplenokan calon anggota  DPRD Kaltim salah satunya H. Syahrun
    Jadi dengan surat yang kami minta berkaitan adanya sanggahan dari masyarakat terkait keraguan ijazah H.Syahrun Ketua DPRD Provinai Kaltim tidak ada masalah lagi karena dari dinas yang berwenang yakni Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan H. Alung benar telah mengikuti ujian paket C setara  SLTA
    Sehingga dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tentunya kami menyampaikan terimaksih kepada Jamper yang turut serta mengawasi dan terlibat dalam proses Pileg 2019, “cetus Rudiansyah
    Saat dikonfirmasi Ahmadi Ketua Jamper Kaltim menyatakan bahwa apa yang menjadi putusan KPU Kaltim kami tetap menghormati karena mungkin mereka ada dasar yang menjadi putusan sehingga H. Alung dinyatakan memenuhi syarat dari daftar calon sementara dari Partai Golkar
    Akan tetapi dirinya akan terus berupaya membuktikan bahwa ijazah yang bersangkutan keabsahannya diragukan. Untuk itu kami akan melaporkan masalah tersebut ke Polda Kaltim dan nanti kita uji di pengadilan karena disinilah baru akan terungkap akan kebenarannya
    Selain itu dalam dekat ini kami akan menggelar aksi dikantor KPU Kaltim atas keputusannya dengan meloloskan H. Alung sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, “kata Ahmadi
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    SittiJuli 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harapan warga Muara Kaman agar Jembatan Mahakam Kudungga segera dibangun kembali berbenturan…

    Musim Kemarau Bergeser, Kaltim Waspadai Lonjakan Karhutla hingga November

    Juli 22, 2026

    Guru Kaltim Bisa Kuliah S2-S3 Tanpa Bayar UKT, Pemprov Prioritaskan Tenaga Pendidik

    Juli 22, 2026

    Rudy Mas’ud: Sengketa SMAN 10 Usai, Kini Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

    Juli 22, 2026

    Audit Kemenkes Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola dan Komunikasi di RSUD AWS

    Juli 22, 2026
    1 2 3 … 3,231 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.