Insitekaltim, Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada periode 1–15 Oktober 2026. Penurunan ini dipengaruhi melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan inti sawit (Kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Katim Arief Murdiyatno mengatakan, penurunan harga kedua komoditas tersebut turut mempengaruhi harga TBS yang diterima petani sawit di daerah.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief Jumat, 16 Oktober 2026
Berdasarkan penetapan harga periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO berada di angka Rp15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel ditetapkan sebesar Rp12.935,46 per kilogram.
Harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah dibedakan berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.110,61 per kilogram. Harga tersebut meningkat seiring bertambahnya usia tanaman hingga mencapai puncaknya pada kelompok umur 10–20 tahun.
Pada tanaman berumur empat tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.209,80 per kilogram, umur lima tahun Rp3.298,74 per kilogram, dan umur enam tahun Rp3.370,97 per kilogram.
Selanjutnya, tanaman berumur tujuh tahun memiliki harga TBS sebesar Rp3.419,58 per kilogram. Untuk tanaman umur delapan tahun, harganya mencapai Rp3.474,78 per kilogram, sedangkan umur sembilan tahun sebesar Rp3.517,41 per kilogram.
Adapun harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.542,60 per kilogram.
Setelah melewati kelompok umur tersebut, harga TBS berangsur menurun. Tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.490,80 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.420,19 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.343,95 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.305,93 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.274,70 per kilogram.
Arief menjelaskan, penetapan harga TBS tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim khususnya petani plasma.
Menurutnya, kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS perlu terus diperkuat agar petani memperoleh harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Pemerintah daerah berharap penguatan kemitraan tersebut dapat membantu menjaga kepastian harga di tingkat petani sekaligus mendukung kesejahteraan pekebun sawit di Kalimantan Timur.
“Dengan demikian, petani diharapkan dapat memperoleh manfaat yang lebih baik dari hasil perkebunan mereka, sehingga turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya.

