
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hamas, dalam proses penyusunan dan pemeriksaan LKPD, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus menjadi perhatian serius, khususnya terkait kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah.
Ia menekankan bahwa standar tersebut merupakan pijakan utama dalam memastikan bahwa angka-angka yang tertera di dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan etis.
“Perlu juga diperhatikan kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 23 Mei 2025.
Hal ini, lanjutnya, menjadi kunci dalam menghindari terjadinya informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan oleh publik maupun oleh para pemangku kebijakan.
Lebih jauh, Hamas menambahkan bahwa aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan elemen krusial yang tak bisa diabaikan. Tidak hanya dalam bentuk formal, tetapi juga dalam pelaksanaan sistem pengendalian keuangan internal yang efektif.
Menurutnya, sistem pengendalian ini perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyimpangan.
“Hal ini dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Ia menyatakan bahwa sistem pengawasan dan audit harus mampu berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Dalam pandangannya, laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, laporan tersebut harus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Hamas juga menyinggung prestasi yang berhasil ditorehkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ia menyebut bahwa pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya serius pemerintah daerah dalam menata keuangan secara profesional.
“Alhamdulillah kita sudah dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Semoga laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan tahun 2024, mampu memberi semangat kepada kita semua, menginspirasi untuk kita semua untuk terus memberikan pengabdian yang terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Kalimantan Timur,” tuturnya.
Meski telah mendapatkan pengakuan dalam bentuk opini WTP, Hasanuddin mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah temuan dalam laporan keuangan yang harus menjadi perhatian bersama. Ia mendorong seluruh elemen pemerintahan untuk menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.