Insitekaltim, Samarinda – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim mendesak pemerintah daerah memberi kepastian status kerja hingga batas usia pensiun (BUP).
Mereka menilai sistem perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan secara berkala setiap tahun justru menciptakan ketidakpastian dan mengganggu fokus tenaga pendidik dalam menjalankan tugas di sekolah.

Desakan itu disampaikan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa, 26 Mei 2026, yang membahas perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim angkatan 2022.
Ketua IPN Kaltim Ambo Alang mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak lagi menerapkan skema perpanjangan kontrak secara periodik.
Menurut dia, guru PPPK membutuhkan kepastian kerja jangka panjang agar bisa menjalankan tugas pendidikan tanpa dihantui persoalan administrasi tiap tahun.
“Tanggapan kami artinya usulan dari forum DPD IPN Provinsi Kaltim meminta kepada pihak pemerintah agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang akan diperpanjang SK-nya Februari nanti supaya bisa dapat SK sampai batas usia pensiun,” kata Ambo usai rapat.
Aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak yang hadir dalam forum, mulai DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PGRI hingga Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
“Alhamdulillah tadi dari peserta rapat mulai dari PGRI, DPR, pendidikan, BKD semua menyetujui termasuk tim TGUPP daripada Pak Gubernur. Sebelum dari sini tadi kami sudah rapat di Kantor Gubernur jam 10 pagi. Beliau juga setuju. Jadi pada dasarnya tinggal dari Pak Gubernur lagi,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Kaltim terkait penerapan kebijakan perpanjangan SK hingga masa pensiun.
“Artinya Pak Gubernur bagaimana memberi kebijakan, tergantung lagi apakah batas usia pensiun itu bisa diberlakukan di Kaltim atau seperti apa,” katanya.
IPN menilai Kaltim seharusnya mampu menjadi daerah yang memberi kepastian bagi tenaga pendidik, apalagi posisinya sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Ambo, ketidakpastian kontrak justru berpotensi memengaruhi kenyamanan guru dalam mengajar.
“Kaltim ini basisnya berada di sekitar IKN. Sangat disayangkan kalau Kaltim belum bisa memberikan penghargaan kepada PPPK supaya mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” ucapnya.
Ia juga menyinggung persoalan administratif yang terus berulang setiap masa perpanjangan SK. Kondisi itu dinilai membuat sebagian guru lebih sibuk mengurus status kerja dibanding fokus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya masih selalu berkotak-katik dengan perpanjangan SK,” tegasnya.
Selain meminta kepastian masa kerja hingga pensiun, IPN juga mendesak pemerintah menunda pembukaan formasi CPNS baru pada 2027 sebelum nasib PPPK angkatan 2022 memperoleh kejelasan.
“Kami berharap pemerintah jangan membuka kuota PNS atau CPNS tahun 2027 sebelum nasib PPPK di Kaltim terutama angkatan 2022 mendapat kejelasan SK batas usia pensiun,” katanya.
Meski dorongan itu mendapat dukungan dalam forum RDP, pembahasan regulasi dan kebutuhan anggaran disebut masih akan berproses melalui DPRD dan pemerintah daerah. IPN menargetkan kepastian kebijakan sudah ada sebelum Februari 2027, saat masa perpanjangan SK berikutnya tiba.
“Nanti masih akan berproses. Pertama mungkin dibahas di DPR lewat kebutuhan anggaran untuk penggunaan tahun 2027. Yang kedua dibahas di tingkat pemerintah. Jadi dua jalur ini harus sinkron dulu baru bisa dilaksanakan,” tutur Ambo.
Ia memastikan para guru memilih menyampaikan tuntutan melalui jalur komunikasi dan diplomasi, bukan aksi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
“Guru ini masyarakat intelektual. Guru bukan berarti tidak tahu demokrasi dan jalur regulasi. Makanya kami menempuh jalur diplomasi seperti ini karena guru itu beretika dan tahu jalur komunikasi,” tukasnya.

