Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan skema pembagian 14 rayon sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini disiapkan untuk mengurangi ketimpangan zonasi, pemerataan akses pendidikan, hingga mengatasi penumpukan calon siswa di sekolah-sekolah tertentu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, pembagian rayon dilakukan secara khusus untuk jenjang SD dan SMP negeri di Kota Tepian.
Skema rayonisasi dibagi menjadi 10 rayon untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 4 rayon strategis untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Forum konsultasi publik hari ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk menyempurnakan regulasi dan petunjuk teknis agar hak-hak seluruh calon peserta didik di Kota Samarinda dapat terlindungi dengan seadil-adilnya,” ujarnya dalam forum Konsultasi Publik SPMB yang digelar di Arutala Ballroom Kantor Bappeda Samarinda, Senin, 25 Mei 2026.
Ia mengatakan pembagian rayon dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi jarak domisili siswa, distribusi kuota daya tampung sekolah, serta pemerataan akses pendidikan antarwilayah.
Disdikbud Samarinda juga memaparkan kapasitas daya tampung sekolah negeri pada tahun ajaran baru mendatang. Untuk tingkat PAUD dan TK negeri disiapkan 74 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 1.005 murid.
Sementara untuk jenjang SD negeri tersedia 412 rombel dengan daya tampung mencapai 12.123 siswa. Sedangkan SMP negeri menyiapkan 302 rombel untuk menampung sekitar 10.053 murid baru.
Seluruh proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi digital mandiri yang dikembangkan langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda tanpa menggunakan pihak ketiga.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai penggunaan aplikasi mandiri menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya memperkuat transparansi sistem penerimaan siswa baru.
“Kita harus memperkuat integrasi data lintas sektoral secara presisi. Data kependudukan harus terkoneksi valid dengan Disdukcapil, data kemiskinan diverifikasi akurat bersama Dinas Sosial untuk afirmasi tepat sasaran, dan validasi prestasi lomba dikoordinasikan ketat dengan Dispora,” tegas Andi Harun.
Ia mengingatkan persoalan validitas data menjadi titik krusial dalam pelaksanaan SPMB, terutama untuk jalur afirmasi, domisili, maupun prestasi agar tidak memicu persoalan di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain memperbaiki sistem penerimaan siswa, Pemkot Samarinda juga mengklaim tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan revitalisasi fasilitas pendidikan di sejumlah wilayah yang mengalami kepadatan siswa.
“Ini bagian dari upaya mengurai kepadatan calon peserta didik di beberapa kawasan,” katanya.
Pemkot Samarinda juga membentuk Satgas SPMB yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, inspektorat, hingga OPD terkait guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan bebas intervensi.

