Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Gerindra Minta Sanksi Tegas dalam Raperda Perlindungan Lingkungan Kaltim
    DPRD Kaltim

    Gerindra Minta Sanksi Tegas dalam Raperda Perlindungan Lingkungan Kaltim

    SittiBy SittiJuly 14, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong adanya penguatan aspek penegakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Pandangan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel dan dihadiri 31 anggota dewan.

    Fraksi Gerindra menilai kondisi lingkungan hidup di Kaltim sudah sangat memprihatinkan dan perlu penanganan serius. Dengan kekayaan keanekaragaman hayati serta sumber daya alam melimpah, provinsi ini menghadapi risiko kerusakan akibat aktivitas pembangunan yang masif.

    Fuad menyebut perlindungan lingkungan hidup tak cukup hanya dengan pemulihan, tetapi harus disertai sanksi tegas. Sanksi administratif dan pidana perlu dimasukkan agar kebijakan ini memiliki daya paksa yang kuat dan menimbulkan efek jera.

    “Dalam draf raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” ucap Fuad.

    Gerindra mendorong raperda ini menjadi instrumen kebijakan yang lengkap, komprehensif, dan sesuai kondisi lokal. Fraksi juga meminta peraturan pelaksanaan dan perlindungan lingkungan tidak membebani masyarakat, melainkan tetap memberikan keadilan serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat.

    Fuad melihat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya penting mengendalikan pencemaran dan kerusakan. Hal ini berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain di masa sekarang dan mendatang.

    “Lingkungan yang rusak berdampak pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas. Karena itu, aturan tegas diperlukan untuk mencegah, menanggulangi, serta memulihkan kondisi lingkungan secara efektif dan terintegrasi,” kata Fuad.

    Fraksi Gerindra juga menilai penting adanya arah kebijakan dan ruang lingkup pengaturan yang jelas dalam raperda. Tujuannya agar perlindungan lingkungan bisa dijalankan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

    Selain mendukung penuh raperda ini sebagai langkah menjaga kualitas lingkungan, Gerindra menekankan perlunya penyesuaian pasal-pasal agar tidak hanya bersifat normatif dan benar-benar bisa diterapkan.

    Fuad turut mengingatkan soal pentingnya memperhatikan alokasi biaya dan kebijakan penetapan alokasi yang adil agar tidak memicu gejolak di masyarakat. Perlindungan lingkungan tak boleh menjadi alasan untuk membebani masyarakat secara sepihak.

    “Jangan sampai peraturan ini malah menambah beban masyarakat yang seharusnya mendapat lingkungan hidup layak,” ujar Fuad.

    Fraksi Gerindra kemudian menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada panitia khusus (pansus) agar bisa dibahas lebih mendalam dan komprehensif.

    Di akhir pandangannya, Fuad menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada pemerintah daerah atas berbagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim.

    Raperda ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlanjutan alam Kaltim sekaligus mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.

    Fuad Fakhruddin PPLH Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    July 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    July 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    July 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    June 26, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    May 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    March 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.