Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teknologi Modern Sulap Air Mahakam Jadi Samaqua AMDK Berkualitas

    Agustus 7, 2026

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Fraksi Gerindra DPRD Samarinda Sepakat Raperda 2025 Disahkan Jadi Perda
    DPRD Samarinda

    Fraksi Gerindra DPRD Samarinda Sepakat Raperda 2025 Disahkan Jadi Perda

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Gerindra, Deni Hakim Anwar saat menyampaikan pandangan fraksi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.

    Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda, Rabu, 24 Desember 2025.

    Deni menjelaskan, Fraksi Gerindra telah mencermati dan mengkaji seluruh tahapan pembahasan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

    “Fraksi Gerindra telah mencermati dan mengkaji seluruh tahapan pembahasan Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Deni.

    Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Fraksi Gerindra menilai Raperda yang diajukan tidak bertentangan dengan arah pembangunan daerah serta tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan masyarakat Kota Samarinda.

    Selain itu, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur strategis di Kota Samarinda, meliputi pembangunan dan peningkatan jalan, sistem transportasi, pengelolaan air limbah domestik, serta pengelolaan sungai dan drainase.

    “Fraksi Gerindra memandang kebijakan yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Samarinda secara berkelanjutan,” lanjutnya.

    Deni juga menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan Peraturan Daerah secara konsisten setelah disahkan. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 agar implementasinya lebih efektif dan tepat sasaran.

    “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025,” pungkas Deni.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Teknologi Modern Sulap Air Mahakam Jadi Samaqua AMDK Berkualitas

    Nur AjijahAgustus 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Teknologi modern, mampu mengubah yang tidak bisa menjadi bisa. Melalui teknologi modern,…

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Kaltim-Jateng Sepakati Kerja Sama 10 Sektor, Rudy Mas’ud Dorong Perluasan Komoditas di Luar Batu Bara

    Agustus 6, 2026

    Ricky Nelson Siapkan Banyak Opsi Pemain Jelang Liga 1 2026/27

    Agustus 6, 2026
    1 2 3 … 3,263 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.