Insitekaltim, Samarinda – Inspektorat Kota Samarinda telah merampungkan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi terkait penempatan dan pendataan pedagang di Pasar Pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan, laporan hasil pemeriksaan secara substansi telah selesai dan telah disampaikan kepada sekretaris daerah serta Wali Kota Samarinda.
“Pemeriksaannya sudah selesai dan laporannya sudah kita sampaikan ke Ibu Sekda dan ke Pak Wali,” ujarnya di Kantor Inspektorat Samarinda, Rabu, 22 Juli 2026.
Meski demikian, laporan resmi dari Inspektorat belum disampaikan kepada BKPSDM karena masih ada beberapa poin yang sedang dipertajam, khususnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan.
Firdaus menjelaskan, setelah laporan resmi disampaikan, proses selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM untuk mengkaji serta menentukan bentuk sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin.
“Nanti biasanya ditindaklanjuti oleh BKPSDM untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat memeriksa enam orang pegawai yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan kelompok pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Sebelumnya, para pedagang melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penempatan dan pendataan kios di Pasar Pagi.
“Mereka juga menyoroti dugaan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan kebijakan itu,” jelasnya.
Firdaus menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai standar audit yang berlaku di Inspektorat. Hasil pemeriksaan disusun berdasarkan bukti, data, dan fakta di lapangan, bukan atas dasar penilaian subjektif.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Jadi, kami bekerja berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.

