Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dugaan Kriminalisasi Achmad, Permahi  Menilai Tidak Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana
    Daerah

    Dugaan Kriminalisasi Achmad, Permahi  Menilai Tidak Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana

    MartinusBy MartinusSeptember 13, 201904 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Kasus dugaan kriminalisasi Achmad AR AMJ naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (28/8/2019) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.Namun agenda sidang berikutnya sesuai jadwal persidangan agendanya adalah eksepsi (nota keberatan) pada (4/9/2019) tidak terlaksana sidang karena jaksa penuntut umum dari Kejari Samarinda sedang mengikuti diklat.
    Lalu dua minggu pasca pembacan dakwaan Achmad di sidangkan di PN Samarinda, yang seharusnya agenda eksepsi (nota keberatan) ditawarkan oleh hakim mengingat terdakwa yang tidak didampingi PH, ini sudah menjadi kewajiban hakim, yang mana itu bagian hak dari terdakwa namun terlewatkan dan majelis berpendapat sidang tanggal 11 September 2019 kemarin, menurutnya agenda keterangan saksi yang di hadirkan JPU.
    Abdul Rahim Ketua Advokasi dan lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menilai agenda di persidangan Achmad tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
    “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)dan di dalam bukunya Yahya Harahap. Tahap pertama adalah pembacaan dakwaan.Ketua sidang memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan pembacaan surat dakwaan sesuai dengan kedudukan jaksa sebagai penuntut umum dan langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan rekuisitor,”ucapnya
    Kemudian, tahap dua adalah eksepsi. Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
    Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan pasal 156 ayat (1) KUHAP
    Tahap berikutnya adalah pembuktian. Tahapan ini merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara.
    Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam pengadilan pidana terbagi menjadi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
    Selanjutnya, pembacaan surat tuntutan.Surat tuntutan, diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP
    Kemudian, pledoi (Pembelaan). Setelah dibacakan tuntutan, giliran terdakwa dan/atau penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya mendapat giliran terakhir. Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP
    Terakhirnya adalah Putusan Hakim. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 1 angka 11 KUHAP.
    Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan: Pasal 191 ayat (1), pasal 191 ayat (2), dan pasal 193 ayat (1)KUHAP; putusan bebas; putusan lepas; dan putusan pemidanaan.
    “Kapan proses persidangan memasuki pokok perkara?. Berdasarkan penjelasan di atas, maka eksepsi merupakan pengajuan keberatan atau pembelaan atas cacat formal pada surat dakwaan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Pengajuan keberatan ini berada saat atau setelah penuntut umum membaca surat dakwaan,” jelas Rahim, Jumat (13/9/2019).
    Apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan). Pasal 116 ayat (2) KUHAP Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka pemeriksaan materi pokok perkara diteruskan. Pasal 156 ayat (2)KUHAP Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
    Jadi, pihaknya menyimpulkan dari penjelasan tersebut, pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi ditolak oleh hakim. “Artinya dari mulai pembuktian sampai dengan putusan hakim,” tutup Rahim.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.