Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka
    DPRD Kaltim

    DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka

    SittiBy SittiMei 5, 2025Updated:Mei 7, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Seolah tak peduli pada masa depan pendidikan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng Kaltim. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) pun tak luput dari aksi tambang ilegal. Fakta ini memantik kemarahan anggota legislatif, hingga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih tegas.

    Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti mengecam perambahan kawasan konservasi KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul yang disebut-sebut telah dibuka seluas 3,26 hektare oleh tambang ilegal.

    Hal itu Damayanti sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 5 Mei 2025.

    Menurut Damayanti, keberadaan hutan pendidikan seperti KHDTK bukan sekadar aset ekologi, tetapi juga amanah bagi keberlangsungan generasi. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kawasan ini sama saja dengan merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan lingkungan yang sehat.

    “Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti.

    Ia juga menyayangkan, eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Kaltim kerap tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, warga justru menanggung dampak lingkungan yang parah akibat aktivitas yang tak terkendali dan ilegal tersebut.

    Kondisi memprihatinkan itu makin serius saat terungkap bahwa lokasi pembukaan tambang di KHDTK Unmul berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma). Damayanti menyebut bahwa satu-satunya akses masuk ke titik tambang hanya bisa melalui area milik Pumma.

    “Meski belum terbukti, mereka tetap andil. Akses jalan hanya dari sana,” tegasnya. Ia pun mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar segera dicabut demi menjaga integritas hukum dan keadilan lingkungan.

    Sikap tegas dari legislatif ini mendapat respons dari penegak hukum. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 28 April 2025. Dalam waktu dua pekan ke depan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujar Leonardo dalam forum yang sama.

    KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul merupakan kawasan hutan yang dialokasikan khusus untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan konservasi. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tak hanya merusak fisik hutan, tetapi juga menurunkan kualitas akademik dan moral publik dalam menghargai kawasan pendidikan.

    Damayanti DPRD Kaltim KHDTK Unmul RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    Juli 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengejar kemandirian pangan. Tingkat swasembada pangan daerah yang…

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026

    Iswandi: Efisiensi Anggaran DPRD Samarinda Berlanjut, Kinerja Tetap Jadi Prioritas

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.