Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka
    DPRD Kaltim

    DPRD Soroti Tambang Ilegal di Kawasan Akademik Unmul, Gakkum Segera Targetkan Tersangka

    SittiBy SittiMei 5, 2025Updated:Mei 7, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Seolah tak peduli pada masa depan pendidikan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng Kaltim. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) pun tak luput dari aksi tambang ilegal. Fakta ini memantik kemarahan anggota legislatif, hingga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih tegas.

    Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Damayanti mengecam perambahan kawasan konservasi KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul yang disebut-sebut telah dibuka seluas 3,26 hektare oleh tambang ilegal.

    Hal itu Damayanti sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 5 Mei 2025.

    Menurut Damayanti, keberadaan hutan pendidikan seperti KHDTK bukan sekadar aset ekologi, tetapi juga amanah bagi keberlangsungan generasi. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kawasan ini sama saja dengan merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan lingkungan yang sehat.

    “Hutan ini disediakan untuk anak-anak kita. Tapi sekarang mereka terganggu belajarnya karena tambang ilegal. Ini jelas merusak fungsi pendidikan, tega sekali ganggu dunia pendidikan,” ujar Damayanti.

    Ia juga menyayangkan, eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Kaltim kerap tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, warga justru menanggung dampak lingkungan yang parah akibat aktivitas yang tak terkendali dan ilegal tersebut.

    Kondisi memprihatinkan itu makin serius saat terungkap bahwa lokasi pembukaan tambang di KHDTK Unmul berbatasan langsung dengan wilayah izin usaha milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma). Damayanti menyebut bahwa satu-satunya akses masuk ke titik tambang hanya bisa melalui area milik Pumma.

    “Meski belum terbukti, mereka tetap andil. Akses jalan hanya dari sana,” tegasnya. Ia pun mendesak agar izin usaha pihak-pihak yang terbukti melanggar segera dicabut demi menjaga integritas hukum dan keadilan lingkungan.

    Sikap tegas dari legislatif ini mendapat respons dari penegak hukum. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 28 April 2025. Dalam waktu dua pekan ke depan, pihaknya menargetkan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. Dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” ujar Leonardo dalam forum yang sama.

    KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul merupakan kawasan hutan yang dialokasikan khusus untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan konservasi. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tak hanya merusak fisik hutan, tetapi juga menurunkan kualitas akademik dan moral publik dalam menghargai kawasan pendidikan.

    Damayanti DPRD Kaltim KHDTK Unmul RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.