Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 10, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata saat menjelaskan terkait Aktivitas daerah Jalan Letnan Jenderal Suprapto (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Pembangunan Jalan Letnan Jenderal Suprapto Kota Samarinda, bukan merupakan kegiatan pertambangan golongan C seperti yang sempat dikhawatirkan sebagian masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Aris Mulyanata, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan awal.

    Menurut Aris, dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas yang dilakukan hanya berupa proses cut and fill atau perataan tanah, tanpa adanya pemanfaatan material tambang seperti batu gunung maupun batu kapur.

    “Secara visual kami melihat tidak ada batuan yang dimanfaatkan seperti dalam kegiatan tambang golongan C. Di lokasi itu hanya tanah biasa yang diratakan untuk pematangan lahan,” ujar Aris, Selasa, 10 Maret 2026.

    Ia menjelaskan, material tanah yang dihasilkan dari proses pengerjaan tersebut juga dimanfaatkan kembali di area yang sama untuk penataan dan pemadatan lahan.

    Selain itu, Komisi I DPRD Samarinda turut menyoroti potensi dampak sosial yang mungkin timbul bagi masyarakat di sekitar lokasi, termasuk kekhawatiran terkait sedimentasi tanah yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga.

    Aris menyebutkan pihak pelaksana kegiatan di lapangan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah kelurahan serta ketua Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

    “Dari informasi yang kami terima, pihak pelaksana juga sudah melakukan komunikasi dengan kelurahan dan warga agar tidak menimbulkan dampak sosial,” jelasnya.

    Meski demikian, DPRD Kota Samarinda tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat dampak yang dirasakan selama proses pengerjaan berlangsung.

    Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kota Samarinda juga berencana memanggil pihak pemilik lahan guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana pembangunan serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.

    “Kami kemungkinan akan memanggil pemilik lahan ke DPRD untuk meminta penjelasan lebih detail terkait rencana usaha dan perizinannya,” pungkasnya.

     

    Aris Mulyanata DPRD Samarinda Pematangan Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    AminahSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.