Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»DPRD Kutim Sukses ‘Damaikan’ PT PEN dan Mantan Karyawannya
    DPRD Kutim

    DPRD Kutim Sukses ‘Damaikan’ PT PEN dan Mantan Karyawannya

    AdminBy AdminJanuari 11, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutim gelar rapat dengar pendapat menjawab aduan dari seorang mantan karyawan PT Primatama Energi Nusantara
    (PEN) terkait uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Rapat digelar di DPRD Kutim Kawasan bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (11/1/2021) pagi.

    Dari diskusi yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wita tersebut, perwakilan manajemen PT PEN Hardi menjelaskan bahwa mantan karyawan PT PEN Ariansyah telah mangkir dari pekerjaan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan sehingga dianggap mengundurkan diri.

    “Pada bulan Juni tahun 2020 yang bersangkutan sudah mangkir selama 7 hari kerja. Kemudian meningkat pada bulan Juli, dia tidak masuk 12 hari kerja. Mangkir juga. Diulang lagi pada bulan Agustus selama 15 hari kerja,” terang Hardi kepada peserta rapat.

    Hardi mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dimana pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

    Oleh karenanya, pihak PT PEN memberikan uang pesangon kepada Ariansyah sebanyak Rp4,6 juta dan menolak surat anjuran Disnaker sebagai mediator untuk memberikan uang pesangon sebanyak kurang lebih Rp22 juta.

    “Kami memiliki ratusan pekerja lainnya di belakang Ariansyah ini yang akan menjadikan permasalahan mangkir dan permintaan pesangon ini sebagai preseden atau kasus yang dicontoh bagi yang lain. Kami tekankan bukan masalah jumlah uang, tapi ada tata tertib dan disiplin kerja yang harus dipatuhi perusahaan dan karyawan,” jelas Hardi.

    PT PEN menginginkan adanya pembelajaran bagi karyawan terkait regulasi perusahaan yang membatasi antara hak dan kewajiban pekerja untuk bisa mendapatkan keharmonisan serta win-win solution di antara keduanya.

    Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan selaku pimpinan rapat memediasi hak mantan karyawan dan perusahaan dengan memberikan pilihan penawaran terkait nominal uang pisah yang dianjurkan dalam surat Disnaker.

    “Sebuah perusahaan yang bekerja di Kecamatan Bengalon, apalagi perusahaan besar dengan selisih kurang lebih hanya Rp18 juta. Harusnya ini memang pakai uang penghargaan sajalah atau kita mediasi saja sekiranya apa,” harapnya.

    Menanggapi usulan Arfan, pihak perusahaan meminta ruang diskusi personal bersama karyawan selama lima menit, lalu menyampaikan hasil kesepakatan dengan hitam di atas putih yang ditandatangani kedua belah pihak.

    “PT PEN akan memberikan uang pisah kepada Ariansyah sebagai mantan karyawan PT PEN sebanyak Rp7,5 juta dan tambahan uang lainnya yang sekiranya tidak perlu disebutkan. Baik Ariansyah maupun PT PEN sudah menyetujui kesepakatan ini dan sudah ditandatangani bersama,” pungkasnya.

    Atas kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan oleh pimpinan dan peserta rapat dengar yang hadir di ruangan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.