Insitekaltim,Bontang – DPRD Kota Bontang tengah melakukan revisi tata tertib (tatib) melalui panitia khusus (pansus) untuk memastikan keselarasan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki pasal-pasal dalam tatib yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dewan.
“Pada periode ini, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi hanya beberapa yang direvisi,” ujar Nursalam saat wawancara di ruang kerjanya belum lama ini.
Revisi yang dilakukan menurut Nursalam, adalah perubahan ketiga sejak diterapkannya tatib tersebut. Revisi kali ini lebih menitikberatkan pada bagian konsideran, yang dinilai tidak sinkron dengan regulasi yang ada.
“Yang paling mendasar diubah hanya konsideran, karena konsideran Tatib 2019 itu masih menggunakan PP lama, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Yang krusial dalam revisi ini adalah terkait penentuan fraksi mana yang berhak membentuk pansus,” jelasnya.
Selain konsideran, ada beberapa penyesuaian lain yang dilakukan, salah satunya terkait rencana kerja tahunan DPRD. Nursalam menjelaskan bahwa rencana kerja ini penting untuk disesuaikan dengan periode tahunan, terutama untuk mempersiapkan agenda tahun berikutnya.
“Rencana kerja sudah tahunan dan disiapkan agar anggota dapat memberi masukan yang tidak keluar dari koridor yang sudah diatur,” tambahnya.
Setelah pansus menyelesaikan tugasnya, hasil revisi ini akan dibahas di rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan final.
“Setelah pansus bekerja, hasilnya akan dipaparkan di seluruh anggota. Akan ada beberapa titik perdebatan, tapi akhirnya akan disetujui untuk diparipurnakan karena ini pedoman kita bekerja,” tutur Nursalam.
Revisi ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bontang untuk terus menyesuaikan aturan internal mereka agar tetap relevan dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja DPRD Kota Bontang bisa lebih optimal dan efisien dalam menjalankan tugas-tugas legislasi dan pengawasan mereka.
Pada akhirnya, perubahan yang dilakukan diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum DPRD, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa DPRD tetap berpegang pada prinsip-prinsip good governance dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil,” tutup Nursalam.