Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Setujui Raperda Fasilitasi Pendidikan Ponpes Menjadi Perda
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Setujui Raperda Fasilitasi Pendidikan Ponpes Menjadi Perda

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, Mimi Meriami BR Pane saat menyampaikan laporan akhir Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-42, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, yang kemudian menjadi perda.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus.

    Alasan di balik raperda ini adalah untuk memberikan peluang pesantren memperoleh bantuan dari pemerintah daerah.

    Mimi mengungkapkan bahwa perda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan bantuan ke semua pesantren secara tepat sasaran, termasuk dalam bentuk pemberian manfaat.

    “Alasan perlu perda ini agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” tutur Mimi saat sampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus, Kamis (23/11/2023).

    Pembahasan raperda ini melibatkan kajian, konsultasi dan kunjungan lapangan sejak pansus dibentuk pada 12 September 2023. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, menunjukkan relevansi raperda ini untuk pengembangan ponpes.

    “Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan berbagai pihak dan kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023,” imbuh politikus PPP itu.

    Raperda ini, yang awalnya terdiri dari 13 bab dan 28 pasal, kini telah disepakati dengan struktur 12 bab dan 26 pasal. Mimi berharap raperda ini memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim.

    “Adapun struktur raperda ini telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya.

    Raperda tersebut akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua melalui rapat paripurna dewan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.

    Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk termasuk Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mewakili Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

    Mimi Meriami BR Pane Pansus Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    Juni 3, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.