
Insitekaltim, Samarinda – Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025, DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan aturan turunan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis bisa berjalan efektif di daerah.
Putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam pemerataan akses pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi teknis, kebijakan bisa mandek di tataran konsep.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini bisa berhenti sebagai teks regulasi saja,” ucap Darlis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, daerah sudah siap melaksanakan keputusan tersebut. Namun, petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dibutuhkan agar sekolah dan dinas pendidikan tidak salah langkah.
“Daerah siap menjalankan putusan MK, tetapi menanti petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat. Ini penting agar implementasi tidak membingungkan sekolah dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Selain juknis, kejelasan anggaran dan mekanisme operasional juga dianggap krusial agar proses transisi menuju pendidikan gratis tidak menciptakan tekanan tambahan, baik bagi lembaga pendidikan maupun orang tua.
Putusan MK memberi ruang bagi sekolah swasta dan madrasah untuk menarik biaya tambahan selama tidak melanggar peraturan. Darlis melihat ketentuan ini sebagai bentuk keberpihakan pada keberlangsungan pendidikan swasta, asalkan disertai pengawasan.
“Ini bentuk afirmasi terhadap swasta, asalkan sesuai aturan dan memenuhi syarat tertentu. Tapi tetap perlu ada pengawasan dan kejelasan,” ujarnya.
Semakin cepat aturan teknis dirumuskan, semakin cepat pula kebijakan bisa menyentuh siswa dan orang tua. Kejelasan ini juga memberi kepastian hukum bagi pengelola sekolah.
“Regulasi teknis memungkinkan proses anggaran, operasional sekolah, dan monitoring berjalan cepat. Tanpa itu, kaum rentan masih bisa terdampak akibat ketidakpastian biaya,” kata Darlis.
Di akhir pernyataannya, Darlis mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan putusan MK sebagai dorongan konkret dalam membebaskan pendidikan dasar dari hambatan biaya.
“Kita harus menjadikan putusan MK sebagai momen aksi nyata. Jangan sampai pendidikan gratis hanya retorika,” tutupnya.