Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Minta Regulasi Teknis Segera Disiapkan Susul Putusan MK
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Minta Regulasi Teknis Segera Disiapkan Susul Putusan MK

    SittiBy SittiJuni 18, 2025Updated:Juli 20, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025, DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan aturan turunan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis bisa berjalan efektif di daerah.

    Putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam pemerataan akses pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi teknis, kebijakan bisa mandek di tataran konsep.

    “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini bisa berhenti sebagai teks regulasi saja,” ucap Darlis belum lama ini.

    Menurutnya, daerah sudah siap melaksanakan keputusan tersebut. Namun, petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dibutuhkan agar sekolah dan dinas pendidikan tidak salah langkah.

    “Daerah siap menjalankan putusan MK, tetapi menanti petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat. Ini penting agar implementasi tidak membingungkan sekolah dan pemerintah daerah,” lanjutnya.

    Selain juknis, kejelasan anggaran dan mekanisme operasional juga dianggap krusial agar proses transisi menuju pendidikan gratis tidak menciptakan tekanan tambahan, baik bagi lembaga pendidikan maupun orang tua.

    Putusan MK memberi ruang bagi sekolah swasta dan madrasah untuk menarik biaya tambahan selama tidak melanggar peraturan. Darlis melihat ketentuan ini sebagai bentuk keberpihakan pada keberlangsungan pendidikan swasta, asalkan disertai pengawasan.

    “Ini bentuk afirmasi terhadap swasta, asalkan sesuai aturan dan memenuhi syarat tertentu. Tapi tetap perlu ada pengawasan dan kejelasan,” ujarnya.

    Semakin cepat aturan teknis dirumuskan, semakin cepat pula kebijakan bisa menyentuh siswa dan orang tua. Kejelasan ini juga memberi kepastian hukum bagi pengelola sekolah.

    “Regulasi teknis memungkinkan proses anggaran, operasional sekolah, dan monitoring berjalan cepat. Tanpa itu, kaum rentan masih bisa terdampak akibat ketidakpastian biaya,” kata Darlis.

    Di akhir pernyataannya, Darlis mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan putusan MK sebagai dorongan konkret dalam membebaskan pendidikan dasar dari hambatan biaya.

    “Kita harus menjadikan putusan MK sebagai momen aksi nyata. Jangan sampai pendidikan gratis hanya retorika,” tutupnya.

    Darlis Pattalongi Juknis Putusan MK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.