Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    September 19, 2026

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Minta Regulasi Teknis Segera Disiapkan Susul Putusan MK
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Minta Regulasi Teknis Segera Disiapkan Susul Putusan MK

    AminahBy AminahJuni 18, 2025Updated:Juli 20, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 27 Mei 2025, DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan aturan turunan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis bisa berjalan efektif di daerah.

    Putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam pemerataan akses pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi teknis, kebijakan bisa mandek di tataran konsep.

    “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tapi tanpa juknis yang jelas, kebijakan ini bisa berhenti sebagai teks regulasi saja,” ucap Darlis belum lama ini.

    Menurutnya, daerah sudah siap melaksanakan keputusan tersebut. Namun, petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dibutuhkan agar sekolah dan dinas pendidikan tidak salah langkah.

    “Daerah siap menjalankan putusan MK, tetapi menanti petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat. Ini penting agar implementasi tidak membingungkan sekolah dan pemerintah daerah,” lanjutnya.

    Selain juknis, kejelasan anggaran dan mekanisme operasional juga dianggap krusial agar proses transisi menuju pendidikan gratis tidak menciptakan tekanan tambahan, baik bagi lembaga pendidikan maupun orang tua.

    Putusan MK memberi ruang bagi sekolah swasta dan madrasah untuk menarik biaya tambahan selama tidak melanggar peraturan. Darlis melihat ketentuan ini sebagai bentuk keberpihakan pada keberlangsungan pendidikan swasta, asalkan disertai pengawasan.

    “Ini bentuk afirmasi terhadap swasta, asalkan sesuai aturan dan memenuhi syarat tertentu. Tapi tetap perlu ada pengawasan dan kejelasan,” ujarnya.

    Semakin cepat aturan teknis dirumuskan, semakin cepat pula kebijakan bisa menyentuh siswa dan orang tua. Kejelasan ini juga memberi kepastian hukum bagi pengelola sekolah.

    “Regulasi teknis memungkinkan proses anggaran, operasional sekolah, dan monitoring berjalan cepat. Tanpa itu, kaum rentan masih bisa terdampak akibat ketidakpastian biaya,” kata Darlis.

    Di akhir pernyataannya, Darlis mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan putusan MK sebagai dorongan konkret dalam membebaskan pendidikan dasar dari hambatan biaya.

    “Kita harus menjadikan putusan MK sebagai momen aksi nyata. Jangan sampai pendidikan gratis hanya retorika,” tutupnya.

    Darlis Pattalongi Juknis Putusan MK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dana Global Fund Terancam Berubah, Penanganan HIV Kaltim Dibayangi Masalah Anggaran

    September 16, 2026

    Di Tengah Upaya Perluas Deteksi HIV, Fasilitas Lab Kaltim Belum Terpakai

    September 16, 2026

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    KMBS Dituntut Buktikan Pengelolaan Lembuswana Tak Kalah dari Swasta

    Agustus 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masjid Pemprov Kaltim, Tak Sekadar Tempat Ibadah, Jadi Ruang Nyaman bagi Masyarakat

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masjid yang berada di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tak…

    Mikroplastik Ada di Air Hujan hingga Tubuh Manusia, Seberapa Berbahaya?

    September 19, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Usia 30 Tahun, Idealnya Punya Tabungan Sebesar Gaji Setahun? Ini Patokan dan Cara Mengejarnya

    September 19, 2026
    1 2 3 … 3,351 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.