
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-17 yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu 11 Juni 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan dihadiri sejumlah anggota, Sekertaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni serta unsur Sekretariat DPRD.
“RPJMD adalah fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan. DPRD berkewajiban mengawalnya dengan cermat agar setiap kebijakan yang tertuang betul-betul menjawab tantangan dan potensi Kalimantan Timur,” ujar Ekti.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh anggota pansus dapat bekerja secara kolektif dan lintas fraksi demi kepentingan masyarakat Kaltim secara menyeluruh.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, membacakan langsung susunan keanggotaan dan mandat Pansus dalam sidang paripurna tersebut. Sesuai hasil kesepakatan fraksi-fraksi, komposisi Pansus RPJMD mencakup keterwakilan dari seluruh partai politik di DPRD.
Pansus ini beranggotakan 15 orang dari berbagai fraksi. Adapun struktur kepemimpinan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua: Syarifatul Sya’diah (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua: Sigit Wibowo (Fraksi PAN–Nasdem)
Daftar anggota pansus antara lain: Muhammad Husni Fahruddin, Yusuf Mustafa, Sapto Setyo Pramono (Fraksi Golkar), Agus Suwandi, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi (Fraksi Gerindra), H. Baba, Didik Agung Eko Wahyono (Fraksi PDIP), Jahidin Fakri, Damayanti (Fraksi PKB), Arfan (Fraksi PAN–Nasdem), Agusriansyah Ridwan (Fraksi PKS), dan Nurhadi (Fraksi Demokrat).
Pansus diberi mandat untuk membahas Rancangan Perda RPJMD 2025–2029, menyelenggarakan rapat kerja dan koordinasi lintas sektor, serta menelaah dokumen strategis pembangunan daerah. Masa kerja pansus ditetapkan selama 3 bulan dan berakhir setelah tujuan pembahasan tercapai bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
“Pansus ini bekerja untuk menyelaraskan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan masa depan Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara,” kata Norhayati Usman.
Seluruh biaya operasional pansus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretariat DPRD.
Dengan terbentuknya pansus ini, DPRD Kaltim memastikan proses perumusan RPJMD 2025–2029 berjalan dengan pengawasan yang ketat, partisipatif, dan transparan, sebagai fondasi perencanaan pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan dan berorientasi kesejahteraan rakyat.

