Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wawali: Kuliah Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Masyarakat

    Agustus 18, 2026

    Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Ditutup Total, Pemerintah Siapkan Jalur Alternatif Usai Longsor

    Agustus 18, 2026

    Sebut Atlet sebagai Pahlawan Masa Kini, Menpora Minta Dukungan Jelang Asian Games 2026

    Agustus 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»DPRD Bontang Konsultasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dengan Pemkot
    DPRD Bontang

    DPRD Bontang Konsultasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dengan Pemkot

    SittiBy SittiJuli 9, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Konsultasi Publik Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (9/7/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang mengundang Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bontang untuk berkonsultasi mengenai Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).

    Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, raperda inisiatif dewan ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrof Dita menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diperlakukan setara dengan masyarakat lainnya.

    “Tentu kita berharap mereka juga memiliki hidup yang sejahtera, maju, dan berkembang. Mendapat keadilan bukan diskriminasi sesuai hak asasi manusia (HAM),” tegas Adrof Dita.

    Ia menambahkan, tahapan demi tahapan Raperda Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan. Setelah konsultasi publik, draft raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.

    “Tahapan konsultasi publik ini penting sebelum kita menyerahkan draft ke Kemenkumham Kaltim,” jelas Adrof Dita.

    Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti peran pemerintah kota dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

    “Dibuatkan perda supaya ada aturan yang mengatur tentang disabilitas, sesuai Pasal 27 Ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.

    Raperda ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

    Kedua, menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada penyandang disabilitas.

    Ketiga, meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

    Keempat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM.

    Kelima, memastikan pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

    “Raperda ini sangat penting untuk memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi dan dipenuhi, serta mendorong mereka untuk mengembangkan diri dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat,” tegas Adrof Dita.

    Adrof Dita HAM PKS Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Wawali: Kuliah Bukan Sekadar Mengejar Gelar, Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Masyarakat

    R’syaAgustus 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Saefuddin Zuhri mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan…

    Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Ditutup Total, Pemerintah Siapkan Jalur Alternatif Usai Longsor

    Agustus 18, 2026

    Sebut Atlet sebagai Pahlawan Masa Kini, Menpora Minta Dukungan Jelang Asian Games 2026

    Agustus 18, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Izin MBLB Bisa 400 Hari, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Ditemukan

    Agustus 18, 2026

    Kesbangpol Samarinda Ingatkan Parpol Hindari Hoaks dan Isu SARA yang Bisa Picu Perpecahan

    Agustus 18, 2026
    1 2 3 … 3,283 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.