Insitekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang mengundang Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bontang untuk berkonsultasi mengenai Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, raperda inisiatif dewan ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrof Dita menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diperlakukan setara dengan masyarakat lainnya.
“Tentu kita berharap mereka juga memiliki hidup yang sejahtera, maju, dan berkembang. Mendapat keadilan bukan diskriminasi sesuai hak asasi manusia (HAM),” tegas Adrof Dita.
Ia menambahkan, tahapan demi tahapan Raperda Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan. Setelah konsultasi publik, draft raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.
“Tahapan konsultasi publik ini penting sebelum kita menyerahkan draft ke Kemenkumham Kaltim,” jelas Adrof Dita.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti peran pemerintah kota dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Dibuatkan perda supaya ada aturan yang mengatur tentang disabilitas, sesuai Pasal 27 Ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.
Raperda ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Kedua, menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada penyandang disabilitas.
Ketiga, meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Keempat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM.
Kelima, memastikan pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
“Raperda ini sangat penting untuk memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi dan dipenuhi, serta mendorong mereka untuk mengembangkan diri dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat,” tegas Adrof Dita.