Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Target Rampung Awal Juli
    DPRD Samarinda

    Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Target Rampung Awal Juli

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 25, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat tahap kedua melibatkan berbagai instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan pentingnya pembahasan ini karena banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu limbah domestik.

    “Selama ini masyarakat umum masih belum tahu bahwa limbah domestik itu adalah limbah tinja dari rumah-rumah. Ini yang harus kita kelola dengan standar nasional, karena kenyataannya hampir semua belum memenuhi standar itu. Hanya pengembang profesional seperti CitraLand yang sudah menerapkan pengelolaan limbah dengan baik,” jelas Kamaruddin di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa mayoritas sistem pengolahan limbah di Samarinda masih belum memenuhi syarat. Bahkan, sistem septik tank di rumah-rumah warga umumnya hanya berupa siring atau lubang yang tidak dicor bagian bawahnya, sehingga limbah meresap ke tanah. Hal ini berpotensi mencemari air tanah, apalagi jika sumur warga berada dalam jarak dekat dari lubang pembuangan.

    Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyampaikan kekhawatiran mengenai praktik pembuangan limbah tinja oleh kendaraan tanki penyedot tinja ke sembarang tempat, termasuk ke parit dan sungai. Dinas meminta adanya aturan agar kendaraan tersebut tidak berhenti di jalan sembarangan saat tidak ada pesanan, karena menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu masyarakat.

    “Kalau tidak diatur, limbah yang diangkut bisa dibuang ke sungai. Ini jelas pelanggaran lingkungan hidup. Jadi perlu aturan yang tegas. Dinas perhubungan juga minta agar sopir tanki tidak berhenti di jalan karena baunya mengganggu,” ujar Kamaruddin.

    Bagian hukum Pemkot Samarinda juga turut dilibatkan dalam proses harmonisasi regulasi agar Raperda ini bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Raperda ini merupakan usulan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda dan didukung langsung oleh Wali Kota.

    “Ini usulan dari Pemkot dan Pak Wali Kota langsung yang menginisiasi. Kita targetkan minggu depan, tanggal 2 Juli 2025, sudah bisa masuk tahap finalisasi dan segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Kamaruddin.

    Ia menambahkan, saat ini baru dua kota di Kalimantan Timur yang memiliki Perda pengelolaan limbah domestik, yakni Balikpapan dan Bontang. Samarinda sebagai ibu kota provinsi justru tertinggal.

    “Selama ini terlambat karena pejabat sebelumnya tidak proaktif. Padahal ini sangat mendesak, menyangkut kesehatan dan lingkungan. Pemerintah juga harus menyiapkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu agar bisa membangun septik tank sesuai standar nasional,” tambahnya.

    Kamaruddin berharap setelah ditetapkan, Perda ini bisa segera disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya soal peraturan, tetapi menyangkut kualitas hidup warga dan perlindungan terhadap lingkungan, terutama Sungai Mahakam yang menjadi sumber air bersih utama Samarinda.

    Bapemperda Kamarudin Pengelolaan Air Limbah Domestik Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.