Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Staf Ahli Bidang III Arif Murdianto menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis 12 Juni 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjadi agenda strategis tahunan dalam mekanisme pengawasan dan transparansi pelaksanaan anggaran daerah. Kegiatan ini menandai dimulainya proses legislasi atas laporan keuangan pemerintah provinsi yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kaltim.
“Penyampaian ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Kaltim. Semangat transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam tata kelola anggaran,” tegas Arif Murdianto dalam penyampaiannya.
Arif menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim telah melalui dua tahap audit oleh BPK, yaitu audit pendahuluan pada Februari–Maret 2025 dan audit rinci pada April–Mei 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin keabsahan seluruh komponen pelaporan keuangan, termasuk laporan neraca, arus kas, hingga laporan keuangan perusahaan daerah.
Dari sisi pendapatan, realisasi tahun anggaran 2024 melampaui target. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp21,22 triliun dan terealisasi sebesar Rp22,08 triliun, atau sekitar 104,04 persen dari target.
Untuk pendapatan asli daerah (PAD), target yang ditetapkan sebesar Rp9,98 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp10,23 triliun, atau 102,53 persen. Komponen terbesar dari PAD adalah pajak daerah, dengan target Rp8,59 triliun dan realisasi Rp8,57 triliun, mencapai 99,76 persen.
Sementara itu, retribusi daerah bahkan melebihi target. Dari target Rp1,01 triliun, realisasi mencapai Rp1,1 triliun, atau 108,03 persen.
“Ini menandakan efektivitas kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah dilakukan secara optimal sepanjang tahun 2024,” ujar Arif.
Pada sisi belanja dan transfer, Arif menyampaikan bahwa realisasi belanja transfer tahun 2024 tercatat sebesar Rp64,23 miliar atau 97,93 persen dari alokasi. Dana tersebut digunakan untuk transfer bagi hasil pendapatan dan bantuan keuangan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, Pemprov Kaltim mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp976,5 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023.
“Pola pembiayaan ini menunjukkan kehati-hatian sekaligus efisiensi dalam pengelolaan fiskal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas anggaran daerah,” imbuhnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum dalam rapat paripurna selanjutnya sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda.
“Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi. Kami berharap proses ini berlangsung konstruktif, sehingga Raperda dapat segera dievaluasi dan disahkan menjadi Perda,” ujar Ekti.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan anggaran yang berpihak pada rakyat dan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Mengakhiri paripurna, Arif Murdianto menyampaikan harapan agar kerja sama antara Pemprov dan DPRD Kaltim terus diperkuat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Semoga sinergi ini terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya.(Adv)