Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»DPRD Bontang Konsultasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dengan Pemkot
    DPRD Bontang

    DPRD Bontang Konsultasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dengan Pemkot

    SittiBy SittiJuli 9, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Konsultasi Publik Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (9/7/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang mengundang Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bontang untuk berkonsultasi mengenai Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).

    Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, raperda inisiatif dewan ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrof Dita menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diperlakukan setara dengan masyarakat lainnya.

    “Tentu kita berharap mereka juga memiliki hidup yang sejahtera, maju, dan berkembang. Mendapat keadilan bukan diskriminasi sesuai hak asasi manusia (HAM),” tegas Adrof Dita.

    Ia menambahkan, tahapan demi tahapan Raperda Penyandang Disabilitas sudah dilaksanakan. Setelah konsultasi publik, draft raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.

    “Tahapan konsultasi publik ini penting sebelum kita menyerahkan draft ke Kemenkumham Kaltim,” jelas Adrof Dita.

    Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti peran pemerintah kota dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

    “Dibuatkan perda supaya ada aturan yang mengatur tentang disabilitas, sesuai Pasal 27 Ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.

    Raperda ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

    Kedua, menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada penyandang disabilitas.

    Ketiga, meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

    Keempat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran HAM.

    Kelima, memastikan pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

    “Raperda ini sangat penting untuk memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi dan dipenuhi, serta mendorong mereka untuk mengembangkan diri dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat,” tegas Adrof Dita.

    Adrof Dita HAM PKS Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Camat Samarinda Ulu Dukung Perda TBC, Soroti Pentingnya Jaminan Sosial bagi Penderita

    April 14, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.