Insitekaltim, Samarinda – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Mirni Mawarni, mendorong penguatan peran DPD RI di tingkat pusat agar aspirasi daerah memiliki ruang lebih kuat dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
Mirni mengatakan, DPD RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan DPD RI. Namun, ia menyebut kewenangan lembaganya dalam proses pembentukan undang-undang masih terbatas karena hanya terlibat pada pembahasan tingkat pertama.
“Jujur ya, kami sendiri DPD sedang menyusun RUU tentang DPD RI. Tapi sekali lagi, DPD RI hanya pada tingkat pertama, nanti hasil keputusan ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Mirni, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya keterbatasan tersebut menjadi perhatian karena DPD RI merupakan lembaga yang bekerja dengan membawa kepentingan daerah. Ia menilai penguatan peran DPD RI diperlukan agar aspirasi yang diperoleh langsung dari masyarakat daerah dapat lebih didengar di tingkat pusat.
Menurutnya turun ke lapangan menjadi bagian penting agar senator memahami persoalan serta arah perjuangan daerah yang dibawa ke tingkat pusat.
“Kalau kami enggak turun ke lapangan, kami enggak akan paham perjuangan di daerah ini ke mana arahnya. Kami yang berada di sini, kami menyuarakan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya upaya melalui perubahan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) untuk memperkuat fungsi pengawasan dan peran DPD RI.
Mirni menyebut selama ini DPD RI hanya terlibat dalam pembahasan tingkat pertama, sedangkan pembahasan tingkat kedua hingga pengesahan tidak menjadi kewenangan lembaganya.
“Peran DPD RI ke depan supaya lebih aktif. Saya ingin berjuang untuk meningkatkan peran DPD RI di tingkat pusat, supaya lebih didengar lagi,” tegasnya.
Menurut Mirni penguatan tersebut penting karena DPD RI membawa aspirasi yang diperoleh dari daerah. Ia menilai semakin kuat peran DPD RI semakin besar pula ruang bagi persoalan dan kepentingan daerah untuk diperjuangkan di tingkat pusat.

