Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026

    BPK: Tidak Ada Temuan dalam Laporan Dana Parpol di Samarinda

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»DLH Samarinda Mulai Tegas, Buang Sampah Sembarangan Dipenjara
    Daerah

    DLH Samarinda Mulai Tegas, Buang Sampah Sembarangan Dipenjara

    AdminBy AdminFebruari 27, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 akan direvisi karena dianggap masih lemah. Untuk itu, dalam revisi yang dilakukan Tahun 2019 lalu guna memperkuat dan mendetailkan peraturan daerah tersebut.
    Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan beberapa aturan memang harus lebih dipertegas. Salah satunya mengenai denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
    “Nurrahmani menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja, pelaku dibawa ke pengadilan. Disidang barulah didenda,” ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Gedung DLH Samarinda, Jalan MT Haryono, Rabu (26/2/2020).

    Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki efek jera. Pasalnya, dalam setahun, sidang hanya dilakukan sekitar dua sampai tiga kali. Untuk itu, aturan tersebut direvisi.
    “Dalam aturan baru, warga yang membuang sampah sembarangan tidak langsung disidang. Dendanya langsung ke DLH yang dibayar melalui bank yang telah kerjasama. Terkecuali, warga berkali-kali melanggar barulah disidang. Itu pasti berujung kurungan sel. Berapa lamanya, tergantung putusan di sidang,” katanya.
    Untuk menjalankan aturan ini, selain dilakukan pengawasan melalui CCTV yang terkoneksi langsung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, DLH juga akan membentuk tim yang berisi kurang lebih 17 orang untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan.
    “Tim tersebut nantinya terdiri dari Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS), serta staf DLH. PPNS dikerahkan, pasalnya tim tersebut merupakan penegak Perda. DLH tidak bisa berharap sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelasnya.
    Lebih lanjut, aturan tersebut akan didemonstrasikan secara aplikatif. Yakni ketika pertama kali melanggar masih mendapat teguran secara lisan. Kemudian ketika kedua kalinya melakukan, KTP akam diambil dan lalu aksesnya diblokir sementara sampai pelanggar membayar denda yang ditentukan. Baru blokirnya dibuka serta KTP dikembalikan.

    “Kita suruh datang ke kantor DLH untuk dinasehati. Tapi, kalau tidak datang, melalui e-Denda, kami masukkan NIK-nya, lalu, secara otomatis aksesnya di blokir,” tegasnya.
    Disinggung jika ada masyarakat yang mengambil foto oknum yang membuang sampah sembarangan atau membuang ke sungai. Lalu melaporkan ke DLH, Nurrahmani menyatakan tidak melarang.
    “Bisa saja. Mungkin menjadi patokan kedepannya. Laporan tersebut menjadikan corong agar melakukan pengawasan terhadap oknum tersebut. Ketika tim kami dilapangan menemukan orang yang sesuai dengan foto tersebut maka langsung bisa ditangani,” cetusnya.
    Hanya saja, hingga saat ini, aturan ini belum disahkan oleh pemerintah, ia belum memberi kebijakan apresiasi yang akan diberikan kepada masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut. Menurutnya lagi, kesadaran harusnya tidak muncul ketika akan diberikan hadiah.
    “Sampah yang muncul berasal dari masyarakat juga. Jadi, memang dibutuhkan kesadaran pribadi untuk menjaga lingkungan tetap bersih. Perda tersebut pun menetapkan syarat untuk pengguna. kendaraan roda empat,” terangnya
    Ia juga meminta agar pemilik kendaraan roda 4 tersebut memiliki tempat sampah kecil di dalam kendaraannya. Selain itu, ia tidak menghawatirkan pengendara pendatang dari kota lain. Ia meyakini, pengendara tersebut akan segan membuang sampah sembarangan ketika melihat kota yang didatangi itu bersih.
    “Kita mulai dari bawah. Ya, dari masyarakat Samarinda sendiri. Orang lain dari daerah luar tidak akan buang sampah sembarangan kalau melihat daerah itu bersih. Contoh Balikpapan. Pendatang, pasti segan kan untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung pada 21 April 2026, Wali…

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026

    BPK: Tidak Ada Temuan dalam Laporan Dana Parpol di Samarinda

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Dana Bantuan Parpol Disorot, Wawali Samarinda Tekankan Akuntabilitas

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,063 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.