Insitekaltim, Samarinda – Fenomena dispensasi nikah masih menjadi perhatian yang menghantui di Samarinda, khususnya di kalangan pasangan usia muda.
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA mencatat 101 dispensasi kawin untuk pasangan di bawah usia 19 tahun. Angka ini menunjukkan penurunan tipis dibandingkan 2023, yang mencatat 102 dispensasi kawin.
Dari total permohonan yang diajukan pada 2024, 99 di antaranya dikabulkan, sementara satu permohonan dicabut karena kedua calon pasangan sepakat untuk menunda pernikahan hingga usia mereka cukup. Mayoritas dispensasi ini terjadi akibat kehamilan di luar nikah.
“Banyak dispensasi ini karena accident (kehamilan di luar nikah). Ada juga yang perjodohan atau menghindari perbuatan zina tapi sedikit sekali,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA Muhammad Hasbi, Jumat, 17 Januari 2025.
Hasbi menambahkan, penurunan jumlah dispensasi kawin ini menjadi harapan agar generasi muda dapat lebih fokus pada pengembangan diri sebelum memutuskan menikah. Ia juga mengingatkan pentingnya pendidikan keluarga sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
“Kami berharap ini terus menurun. Lebih baik mereka memprioritaskan masa depan, baik pendidikan maupun pengembangan diri, sebelum memasuki jenjang pernikahan,” jelasnya.
Pengadilan Agama Samarinda juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga dan institusi pendidikan, untuk memberikan edukasi lebih mendalam tentang kesiapan pernikahan.
Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran di kalangan generasi muda tentang pentingnya mempersiapkan kehidupan berumah tangga dengan matang.