Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Dispar Kutim Rancang Perda Retribusi Pariwisata
    Diskominfo Kutim

    Dispar Kutim Rancang Perda Retribusi Pariwisata

    SeliBy SeliMei 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Akses jalan menuju tempat wisata bertahap mulai dibenahi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Perbaikan itu membuat sejumlah tempat wisata mulai ramai dikunjungi wisatawan.

    Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim Nurullah mengatakan Pemkab Kutim melalui Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan perbaikan jalan sepanjang 20 kilometer menuju Pantai Sekerat pada 2022.

    Perbaikan akses ini juga menyentuh akses menuju beberapa bibir pantai seperti Pantai Jepu-Jepu, Pantai Marang dan Pantai Najwa.

    Dengan perbaikan jalan akses berpengaruh pada tingkat jumlah pengunjung wisata yang mencapai 10 ribu orang saat liburan lebaran 2023 lalu.

    “Pengunjungnya sekitar 10 ribu orang saat libur lebaran kemarin. Jumlah ini lebih banyak dari biasanya,” ungkap Nurullah, Senin (22/5/2023).

    Dengan tingginya jumlah pengunjung tersebut, Dispar Kutim merancang Perda Penarikan Retribusi Pariwisata sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli derah (PAD) Kabupaten Kutim.

    Rancangan perda ini telah disusun Dispar Kutim dan tinggal menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Rancangan perda tinggal menunggu DPRD,” jelasnya.

    Ia mengatakan meski retribusi dari lokasi pariwisata belum ditarik Pemkab Kutim, peningkatan kunjungan pariwisata masih menghasilkan PAD. Sebab hotel, restoran dan tempat-tempat makan dipadati pengunjung.

    “Jadi pendapatan juga didapatkan dari situ, bukan hanya retribusi saja,” imbuhnya.

    Ia juga menyebutkan, Kabupaten Kutim memiliki banyak destinasi wisata di antaranya 121 destinasi wisata yang telah di-SK-kan oleh bupati dan 230 yang tercatat di Dispar Kutim.

    Dari ratusan tempat wisata tersebut, masih banyak tempat wisata yang butuh pembenahan, baik sarana dan prasarana maupun akses jalannya.

    “Betul masih banyak yang harus dibenahi, tapi tidak mungkin sekali sulap. Butuh perbaikan tapi dilakukan bertahap,” tandasnya.

    Dispar PAD Pemkab Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Kualitas Layanan Perumdam Meski Capaian Sudah 84 Persen

    April 28, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.