Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Inflasi Kaltim Naik Jadi 3,20 Persen di Juni 2026, Samarinda Tertinggi

    Juli 2, 2026

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    Juli 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Disdikbud Kutim Bakal Beri Sanksi Tegas Pelaku Pungli PPDB
    Diskominfo Kutim

    Disdikbud Kutim Bakal Beri Sanksi Tegas Pelaku Pungli PPDB

    SeliBy SeliMei 30, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberikan sanksi bagi pelaku pungutan liar (pungli) kepada orang tua ataupun wali murid di SD ataupun SMP saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

    “Saya tidak main-main. Bagi sekolah yang ditemukan adanya pungli saat PPDB akan saya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sekecil apapun nilainya namanya pungli tetap pungli,” kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono saat Musyawarah Kerja Kepada Sekolah (MKKS) SMP/MTs Se-Kabupaten Kutim di Pendopo Rujab Bupati Kutim, Selasa (30/5/2023).

    Ia mengatakan pihaknya tidak akan menolerir siapapun yang melakukan praktik-praktik ilegal dengan modus untuk uang seragam ataupun dana sumbangan lainnya untuk pendidikan sekolah bersangkutan. Disdikbud Kutim bakal menuntut pimpinan satuan pendidikan tersebut untuk bertanggung jawab.

    “Untuk para kepala sekolah saya ingatkan, jangan bermain dengan sistem pungli, tidak ada ampun bagi pelaku,” tuturnya.

    Pungli dalam PPDB juga biasanya terjadi bertujuan agar membantu anak diterima di sekolah tertentu yang dianggap favorit. Namun Disdikbud Kutim mengimbau untuk tetap berpatokan pada empat jalur PPDB SMP saat ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

    Pembagian dalam skema ini zonasi ini minimal menerima 50%, jalur perpindahan orang tua, maksimal 5% dan jalur prestasi maksimal 25%. Terdiri dari 25% harus KK Kutim dan 5% KK luar Kutim dari total daya tampung siswa baru.

    Sementara itu pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan akhir Juni hingga awal Juli 2023.

    Disdikbud PPDB pungli
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Andi Harun Tegaskan Tindak Oknum Dishub Jika Terbukti Lakukan Pungli

    Maret 10, 2026

    Keluhan Warga Soal Urus Sertifikat, Komisi I DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pungli di BPN

    Februari 18, 2026

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    298 Aspirasi Terhimpun, Fraksi PAN–Nasdem Kaltim Ingatkan Pemerintah

    Agustus 4, 2025

    Rawan Pungli dan Berbelit, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Jemput Bola Urus Sertifikat Warga

    Agustus 1, 2025

    SPMB 2025 Samarinda Dikawal Tim Gabungan, Warga Bisa Lapor Lewat WA

    Juni 2, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Elementor #81471

    BetaJuli 2, 2026

    Inflasi Kaltim Naik Jadi 3,20 Persen di Juni 2026, Samarinda Tertinggi

    Juli 2, 2026

    Portugal Tantang Kroasia, Ronaldo dan Modric Berebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

    Juli 2, 2026

    Suksesi Era Andi Harun, Tiga Kader Gerindra Mulai Panaskan Bursa Pilwali Samarinda 2030

    Juli 2, 2026

    Stunting Samarinda Sudah di Bawah Nasional, DPPKB: Tantangan Terbesar Perubahan Perilaku

    Juli 2, 2026
    1 2 3 … 3,187 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.