Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Disdag Samarinda Beri Tenggat 10 Hari, Pedagang Pasar Pagi Wajib Ambil Undian Lapak
    Pemkot Samarinda

    Disdag Samarinda Beri Tenggat 10 Hari, Pedagang Pasar Pagi Wajib Ambil Undian Lapak

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: suasana Konferensi Pers Disdag Bersama TWAP Kota Samarinda di Ruangan Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menetapkan batas waktu pengambilan nomor undian bagi pedagang penerima lapak Pasar Pagi selama 10 hari kerja.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut pedagang tidak mengambil undian, maka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak berminat menempati lapak.

    Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sarana Perdagangan Disdag Samarinda Aviv Budiono. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses distribusi lapak kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.

    Menurut Aviv, hingga saat ini terdapat sejumlah pedagang yang telah dihubungi untuk mengambil nomor undian, namun belum juga datang mengambilnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tenggat waktu agar proses penataan lapak dapat berjalan lebih efektif.

    “Kami sudah menghubungi beberapa pedagang untuk mengambil undian, tetapi masih ada yang belum datang. Karena itu diberi batas waktu 10 hari kerja. Jika tidak diambil, maka dianggap tidak berminat atau mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.

    Batas waktu tersebut dihitung mulai hari ini dengan memperhitungkan hari libur seperti akhir pekan, cuti bersama, serta hari besar keagamaan. Dengan perhitungan tersebut, batas akhir pengambilan undian ditetapkan hingga 31 Maret.

    Selain itu, Disdag Samarinda juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi baru bagi pedagang Pasar Pagi. Pada hari pertama penerapan sistem, total retribusi yang terkumpul mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu hari.

    Aviv mengatakan besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang telah diatur berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di kawasan pasar.

    Tarif retribusi juga berbeda berdasarkan lokasi lapak, di mana kios atau los yang berada di lantai bawah memiliki tarif sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan lapak di lantai atas.

    “Prinsipnya semakin tinggi lantai, tarifnya akan semakin murah karena faktor aksesibilitas,” jelasnya.

    Meski demikian, ia memastikan tarif yang dikenakan tetap terjangkau bagi pedagang. Untuk retribusi harian, sebagian besar lapak berada pada kisaran sekitar Rp5.000 per hari dan tidak ada yang mencapai Rp9.000 maupun Rp10.000 per hari.

    Selain pembayaran harian, Disdag Samarinda juga memberikan opsi pembayaran retribusi secara bulanan untuk memudahkan pedagang.

    Menurut Aviv, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mempermudah aktivitas pedagang sekaligus menghidupkan kembali perekonomian di kawasan Pasar Pagi.

    “Tujuan utama retribusi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk pengelolaan pasar dan mendukung aktivitas ekonomi para pedagang,” pungkasnya.

     

    Disdag Samarinda Pasar Pagi Samarinda Pedagang Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    Akses Sanitasi Samarinda Capai 78 Persen, Pemkot Kejar Kesenjangan Layanan hingga 2030

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    Ratu ArifanzaSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman rabies masih menjadi perhatian kesehatan masyarakat di Kaltim. Dalam tiga tahun…

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,368 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.