Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tak Batasi Usia, Gratispol Kaltim Buka Jalan Dokter Jadi Spesialis

    Mei 3, 2026

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Disdag Samarinda Beri Tenggat 10 Hari, Pedagang Pasar Pagi Wajib Ambil Undian Lapak
    Pemkot Samarinda

    Disdag Samarinda Beri Tenggat 10 Hari, Pedagang Pasar Pagi Wajib Ambil Undian Lapak

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: suasana Konferensi Pers Disdag Bersama TWAP Kota Samarinda di Ruangan Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menetapkan batas waktu pengambilan nomor undian bagi pedagang penerima lapak Pasar Pagi selama 10 hari kerja.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut pedagang tidak mengambil undian, maka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak berminat menempati lapak.

    Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sarana Perdagangan Disdag Samarinda Aviv Budiono. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses distribusi lapak kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan.

    Menurut Aviv, hingga saat ini terdapat sejumlah pedagang yang telah dihubungi untuk mengambil nomor undian, namun belum juga datang mengambilnya. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tenggat waktu agar proses penataan lapak dapat berjalan lebih efektif.

    “Kami sudah menghubungi beberapa pedagang untuk mengambil undian, tetapi masih ada yang belum datang. Karena itu diberi batas waktu 10 hari kerja. Jika tidak diambil, maka dianggap tidak berminat atau mengundurkan diri,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.

    Batas waktu tersebut dihitung mulai hari ini dengan memperhitungkan hari libur seperti akhir pekan, cuti bersama, serta hari besar keagamaan. Dengan perhitungan tersebut, batas akhir pengambilan undian ditetapkan hingga 31 Maret.

    Selain itu, Disdag Samarinda juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi baru bagi pedagang Pasar Pagi. Pada hari pertama penerapan sistem, total retribusi yang terkumpul mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu hari.

    Aviv mengatakan besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang telah diatur berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di kawasan pasar.

    Tarif retribusi juga berbeda berdasarkan lokasi lapak, di mana kios atau los yang berada di lantai bawah memiliki tarif sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan lapak di lantai atas.

    “Prinsipnya semakin tinggi lantai, tarifnya akan semakin murah karena faktor aksesibilitas,” jelasnya.

    Meski demikian, ia memastikan tarif yang dikenakan tetap terjangkau bagi pedagang. Untuk retribusi harian, sebagian besar lapak berada pada kisaran sekitar Rp5.000 per hari dan tidak ada yang mencapai Rp9.000 maupun Rp10.000 per hari.

    Selain pembayaran harian, Disdag Samarinda juga memberikan opsi pembayaran retribusi secara bulanan untuk memudahkan pedagang.

    Menurut Aviv, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mempermudah aktivitas pedagang sekaligus menghidupkan kembali perekonomian di kawasan Pasar Pagi.

    “Tujuan utama retribusi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk pengelolaan pasar dan mendukung aktivitas ekonomi para pedagang,” pungkasnya.

     

    Disdag Samarinda Pasar Pagi Samarinda Pedagang Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    Samarinda Targetkan Peringkat Terbaik Program Desa Cantik

    April 29, 2026

    Pemkot Samarinda Dorong Aparatur Jadi Penghasil Data Akurat

    April 29, 2026

    Wawali Samarinda Tekankan Peran Posyandu dalam Percepatan Penurunan Stunting

    April 29, 2026

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    TPA Samarinda Tambah Zona Penampungan, Target Sampah 700 Ton per Hari

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Ratu ArifanzaMei 3, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Tantangan ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama karena dominasi…

    Tak Batasi Usia, Gratispol Kaltim Buka Jalan Dokter Jadi Spesialis

    Mei 3, 2026

    Pemkot Samarinda Ajak Kadin Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

    Mei 2, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Kadin Samarinda Dorong Sinergi Pemerintah dan UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Global

    Mei 2, 2026
    1 2 3 … 3,085 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.