
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pengendalian Lahan dan Penataan Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melakukan inventarisasi data lahan milik pemerintah yang menjadi temuan BPK RI.
Kepala Dinas PLTR Kutim Poniso Suryo Renggono, mengatakan data lahan yang diinventarisasi antara lain data lahan yang sudah lunas, lahan sudah di panjar dan lahan yang belum terbayar.
“Inventarisasi lahan tersebut kami berkoordinasi dengan BPKD dan beberapa dinas terkait,” ujarnya dalam kegiatan Coffe Morning Pemkab Kutim, Senin (11/4/2022).
Sementara Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berharap inventarisasi aset pemerintah tersebut dilakukan secara menyeluruh terutama di kawasan Bukit Pelangi yang menjadi wilayah perkantoran Pemkab Kutim.
Ia menyampaikan hingga saat ini terdapat lahan yang sudah berdiri kantornya tapi belum mendapat panjar sama sekali alias nihil pembayaran.
Oleh sebab itu lahan tersebut harus diinventarisasi untuk bisa dilakukan pembayaran. Hal serupa juga harus dilakukan pada bangunan kantor yakni sertifikasi bangunan.
“Hal tersebut perlu dilakukan, jika bermasalah dengan kepemilikannya maka berdampak pada gedung perkantoran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PLTR Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan utang pemerintah terhadap lahan di wilayah Bukit Pelangi hanya tersisa Rp 6 miliar, dan lahan tersebut sudah dilakukan inventarisasi.
“Surat-surat dan dokumen asli lahan di wilayah Bukit Pelangi kita sudah punya,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengakui terdapat lahan lain yakni diluar kawasan Bukit Pelangi belum memiliki dokumen yang lengkap. Tapi dirinya akan mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Nanti kami bersama DPRD akan cari solusi akan lahan-lahan tersebut,” tandasnya