Insitekaltim, Samarinda – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) kembali menggelar aksi demonstrasi besar di Samarinda, Kamis, 21 Mei 2026.
Aksi 215 itu menjadi gelombang protes lanjutan terhadap kepemimpinan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang dinilai gagal menjawab berbagai persoalan daerah.

Massa memulai aksi dengan long march menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo sejak pagi hari. Dalam aksi tersebut, demonstran menyerahkan dokumen yang mereka sebut sebagai rapor merah pemerintahan Rudy Mas’ud kepada Kepala Kejati Kaltim Supardi.
Kajati Kaltim menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan massa aksi.
“Jika memang ada laporan, kami terima dengan resmi dan akan kita pelajari serta telaah untuk selanjutnya nanti, konfirmasi atau sebagainya dengan Pak Asintel atau Aspidsus. Yang penting ini saya terima, biar teman-teman melanjutkan agenda berikutnya, kita akan transparan,” ujar Supardi di hadapan massa aksi.
Usai dari Kejati, ribuan demonstran bergerak menuju Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Massa memenuhi Halaman Kantor Gubernur sambil melakukan orasi secara bergantian dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah provinsi.
Koordinator Lapangan APMK Erlin Sopianyah, menuding pemerintahan Rudy Mas’ud sarat persoalan dan diduga membuka ruang praktik dinasti dalam pengelolaan proyek strategis daerah.
“Parahnya gubernur kita membuat kebijakan-kebijakan sehingga ada dinasti yang merambah di perangkat pemerintahan,” kata Erlin dalam orasinya.
Ia bahkan menyinggung dugaan keterlibatan keluarga gubernur dalam sejumlah proyek besar di Kaltim.
“Dugaan kami, ada adik dari Gubernur Kaltim yang turut mengatur beberapa proyek besar dan strategis yang ada di Kaltim. Ini menjadi temuan penting kami,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa mendesak Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Mereka juga mendorong DPRD Kaltim menggunakan hak angket untuk menyelidiki berbagai kebijakan pemerintah provinsi yang dianggap bermasalah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy Mas’ud akhirnya menerima perwakilan massa dalam audiensi terbatas di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam pertemuan itu, Rudy menegaskan dirinya tidak menolak penggunaan hak angket selama dilakukan sesuai mekanisme ketatanegaraan.
“Nanti tanyakan kepada anggota dewan di sana. Jangan orang yang sakit sesak nafas, jantungnya yang dibedah. Jangan orang sekolahnya SD langsung di SMA, pakai proses dong. Ada aturan tata negara, ada aturan lain,” ujar Rudy.
Ia menilai penggunaan hak angket harus melalui tahapan konstitusional yang benar dan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa proses pengawasan awal.
“Saya dukung hak angket itu, cuma sesuai Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 tugas DPR itu ada tiga. Legislasi, budgeting, dan kontrol pengawasan. Di dalamnya baru diberikan hak istimewa,” katanya.
DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang harus dijalankan secara bertahap sebelum masuk ke hak angket.
“Hak istimewa itu ada tiga. Satu menyatakan pendapat, dua interpelasi, ketiga baru hak angket. Enggak ada orang sesak nafas langsung dibedah jantung,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan DPRD, bukan pemerintah provinsi.
“Hak angket ada di sana di DPRD, bukan di sini,” tegas Rudy.
Meski sempat berlangsung cukup tegang, audiensi antara massa aksi dan gubernur berakhir tanpa adanya penandatanganan berita acara ataupun kesepakatan resmi. Pemerintah provinsi hanya mendengarkan tuntutan yang disampaikan massa.
Sementara itu, demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga aksi berakhir sore hari, situasi di kawasan Kantor Gubernur Kaltim terpantau kondusif meski sempat diwarnai pembakaran ban dan teriakan tuntutan mundur terhadap gubernur.

