Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi mengatakan angka pengangguran di Kaltim justru mengalami penurunan di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencuat akibat perlambatan ekonomi pada sejumlah sektor usaha.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kaltim turun dari 5,33 persen menjadi 5,26 persen. Menurut Rozani, capaian tersebut menunjukkan peluang kerja di Kaltim masih tersedia meski beberapa sektor mulai mengalami perlambatan.
“Kalau mengutip data Sakernas Februari 2026, TPT kita masih terus menurun dari 5,33 menjadi 5,26 persen. Artinya, kesempatan bekerja masih ada bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya dalam Dialog Publika bertajuk Siapkah Kaltim Hadapi Gelombang PHK di Studio TVRI Kaltim, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kaltim dengan kontribusi sekitar 19 persen. Disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 16 persen, serta sektor akomodasi dan makan minum sekitar 9 persen.
Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian mulai menunjukkan perlambatan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sakernas, jumlah pekerja di sektor tersebut mengalami penurunan sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Meski demikian, Rozani menegaskan perlambatan di sektor tertentu tidak serta-merta berujung pada pemutusan hubungan kerja. PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh perusahaan setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PHK adalah pilihan terakhir. Sebelum itu tentu dilakukan verifikasi terhadap alasan PHK, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, pemerintah juga mencermati berbagai kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas dunia usaha, termasuk penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan yang dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Rozani menambahkan, pemerintah mendorong berbagai langkah mitigasi apabila terjadi pengurangan tenaga kerja, mulai dari penempatan kembali pekerja, peningkatan kompetensi melalui program reskilling, hingga pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kalaupun terjadi PHK, pemerintah memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan, termasuk melalui program JKP. Namun kami berharap berbagai langkah mitigasi dapat dilakukan agar kesempatan kerja tetap terjaga,” tutupnya.

