
Insitekaltim, Samarinda – Kelompok Tani Sri Warga Desa Loaduri Ulu, Kecamatan Loa Janan dan pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/3/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan kepada pihak PT MHU agar segera memenuhi tuntutan yang dilayangkan oleh Kelompok Tani Sri warga Desa Loaduri Ulu kerugian atas kerusakan lahan seluas 5,2 hektare di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baharuddin menyebutkan lahan seluas 5,2 hektare yang merupakan area persawahan itu tercemar limbah tambang batu bara sejak beroperasinya PT MHU pada tahun 2014 silam.
“Lahannya seluas 5,2 hektare itu tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk pertanian akibat dampak dari tambang,” sebutnya.
Baharuddin menyampaikan kompensasi teknis atas kerusahan lahan berupa ganti rugi sebesar Rp700 juta yang merupakan tuntutan warga mendapat penawaran sebesar Rp100 juta oleh PT MHU.
“Dua jam kami berdiskusi. Nanti pihak perusahan akan melaporkan ke pimpinannya dengan angka Rp700 juta. Angka Rp700 juta ini adalah tuntutan dari warga. Tadi masih coba ditawarkan 100 juta ke perusahaan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada PT MHU untuk menyanggupi permintaan warga paling lambat di hari Senin tanggal 13 Maret 2023.
“Kami berharap hari Senin pihak PT MHU dapat memberikan jawaban yang pasti,” harapnya.
Agenda RDP ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loaduri Ulu tentang kerusakan lahan pertanian warga dan beberapa sarana pendukung pertanian yang dibangun pemerintah daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT MHU.