Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Demmu Minta MHU Sanggupi Tuntutan Warga Soal Kerusakan Lahan Sawah 5,2 Hektare
    DPRD Kaltim

    Demmu Minta MHU Sanggupi Tuntutan Warga Soal Kerusakan Lahan Sawah 5,2 Hektare

    LarasBy LarasMaret 8, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kelompok Tani Sri Warga Desa Loaduri Ulu, Kecamatan Loa Janan dan pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/3/2023).

    Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan kepada pihak PT MHU agar segera memenuhi tuntutan yang dilayangkan oleh Kelompok Tani Sri warga Desa Loaduri Ulu kerugian atas kerusakan lahan seluas 5,2 hektare di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Baharuddin menyebutkan lahan seluas 5,2 hektare yang merupakan area persawahan itu tercemar limbah tambang batu bara sejak beroperasinya PT MHU pada tahun 2014 silam.

    “Lahannya seluas 5,2 hektare itu tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk pertanian akibat dampak dari tambang,” sebutnya.

    Baharuddin menyampaikan kompensasi teknis atas kerusahan lahan berupa ganti rugi sebesar Rp700 juta yang merupakan tuntutan warga mendapat penawaran sebesar Rp100 juta oleh PT MHU.

    “Dua jam kami berdiskusi. Nanti pihak perusahan akan melaporkan ke pimpinannya dengan angka Rp700 juta. Angka Rp700 juta ini adalah tuntutan dari warga. Tadi masih coba ditawarkan 100 juta ke perusahaan,” ujarnya.

    Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada PT MHU untuk menyanggupi permintaan warga paling lambat di hari Senin tanggal 13 Maret 2023.

    “Kami berharap hari Senin pihak PT MHU dapat memberikan jawaban yang pasti,” harapnya.
    Agenda RDP ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loaduri Ulu tentang kerusakan lahan pertanian warga dan beberapa sarana pendukung pertanian yang dibangun pemerintah daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT MHU.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar memastikan,…

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.