Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Darsafani Melarang Pengurus Koperasi Merangkap Jabatan
    Advertorial

    Darsafani Melarang Pengurus Koperasi Merangkap Jabatan

    SeliBy SeliNovember 29, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kutim kerap menemukan orang yang sama menjadi pengurus di beberapa koperasi simpan-pinjam.

    “Kami memang sering temukan hal seperti itu. Nah ini bisa saja mengarah pada oknum,” kata Kepala Diskop-UMKM Kutim Darsafani, Senin (28/11/2022).

    Ia menjelaskan, kepengurusan yang merangkap di sejumlah koperasi tidak dibolehkan. Sebab bukan hanya melanggar aturan namun juga akan berpengaruh pada kebijakan keuangan organisasi tersebut.

    “Masa dia mau monopoli semuanya. Tidak boleh seperti ini. Kalau menjadi anggota silakan, bisa masuk di koperasi mana saja,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pihaknya telah menegaskan kepada sejumlah pengurus koperasi untuk tidak melakukan tersebut. Jika tidak maka Diskop-UMKM tidak akan mengesahkan rapat anggota tahunan (RAT) tersebut.

    “Saya tidak mau tanda tangan RAT-nya, sebelum struktur kepengurusan berubah,” jelasnya.

    Jika tidak mengindahkan hal tersebut, maka sama halnya koperasi tersebut tidak melakukan RAT.

    Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT akan dikenakan sanksi berupa pembekuan aktivitas, di mana tidak ada lagi transaksi baik dari perusahaan maupun bank.

    “Contoh, perusahaan mau alirkan dana plasma, ya tunggu rekomendasi dari kami. Selama kami bilang tidak, tidak ada transaksi untuk koperasi tersebut,” jelasnya.

    Akan hal ini, ia mengatakan bahwa pihaknya mengirim staf dan anggota untuk melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.

    Jika dalam proses tersebut, ditemukan perusahaan memberikan dana kepada koperasi yang bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut turut dikenai sanksi.

    “Kami akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan untuk bagaimana menangani perusahaan yang menyalurkan anggarannya untuk koperasi bermasalah tadi,” ujarnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    AminahSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Isu pengalihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan…

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.