Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Darlis Pattalongi Bantah Syarat Gratispol Rumit
    DPRD Kaltim

    Darlis Pattalongi Bantah Syarat Gratispol Rumit

    AminahBy AminahJuni 20, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Program bantuan pembiayaan kuliah Gratispol di Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan menuai persepsi publik soal rumitnya syarat dan batasan penerima. Namun, Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai program ini justru lebih simpel dan mudah dibanding beasiswa reguler.

    “Kalau saya melihat, tidak ada syarat apa-apa sebenarnya. Karena yang berhubungan adalah pihak universitas dengan pemprov. Pemerintah provinsi akan mentransfer dana UKT langsung ke universitas, bukan ke mahasiswa secara perorangan,” ujar Darlis saat ditemui di Samarinda baru-baru ini.

    Dibandingkan dengan beasiswa reguler yang memiliki proses administratif individu yang panjang, Program Gratispol justru lebih sederhana. Selama mahasiswa dinyatakan lolos di perguruan tinggi, maka Uang Kuliah Tunggal (UKT) mereka akan langsung dibayarkan oleh Pemprov Kaltim sesuai data resmi dari pihak universitas.

    “Justru lebih mudah dari beasiswa. Kalau beasiswa itu kan urusan pribadi tiap mahasiswa. Kalau Gratispol, selama dia diterima di universitas dan datanya masuk, ya dibayarkan,” jelas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.

    Terkait adanya batasan UKT maksimal sebesar Rp5 juta, Darlis menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian anggaran di tahun pertama implementasi. Menurutnya, keterbatasan fiskal membuat skema ini baru menyasar mahasiswa semester awal dan dengan nominal terbatas.

    “Tidak ada syarat harus kurang mampu. Kalau pembatasan UKT iya, karena APBD tahun ini sudah diketok sebelum Gubernur Rudy Mas’ud menjabat. Anggaran yang sekarang dipakai itu hasil refocusing dari beasiswa yang dialihkan ke UKT,” terang Darlis, yang juga anggota Badan Anggaran.

    Ia meminta publik memahami konteks fiskal dan transisi pemerintahan. Menurutnya, implementasi Gratispol tahun 2025 adalah bentuk optimalisasi dari anggaran yang tersedia, dan diharapkan bisa berkembang lebih luas pada tahun 2026 mendatang.

    “Kalau mau jujur, sebenarnya Gratispol baru bisa berjalan penuh di 2026, karena itu nanti disusun dengan APBD masa kepemimpinan gubernur sekarang,” jelasnya.

    Mengenai regulasi, Darlis menyebut bahwa saat ini Gratispol masih berlandaskan peraturan gubernur (pergub). Namun DPRD mendorong agar ke depan skema ini diatur lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah (perda).

    “Kita dorong agar pergub itu bisa ditingkatkan jadi perda. Supaya dasar hukumnya lebih kuat dan implementasinya lebih luas,” ujar penasihat Fraksi PAN–NasDem itu.

    Darlis juga menyinggung persoalan kewenangan yang menjadi tantangan tersendiri. Karena penerima bantuan pendidikan adalah mahasiswa perguruan tinggi di bawah kementerian pusat, maka penyaluran anggaran daerah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.

    “Kalau bantuan untuk SMA atau SMK gampang, karena itu kewenangan provinsi. Tapi ini mahasiswa, lembaganya di bawah kementerian, maka harus ada sinkronisasi aturan. Itu sebabnya kita pakai istilah bantuan pendidikan, bukan hibah atau Gratispol,” urainya.

    Ia menambahkan, penggunaan nomenklatur “bantuan pendidikan” juga disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola anggaran.

    “Mudah-mudahan tahun depan kita bisa atur lebih rapi dan luas, termasuk limit UKT yang dibayarkan bisa naik. Kami di DPRD siap mendorong agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

    Darlis Pattalongi Gratispol UKT
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    KMBS Dituntut Buktikan Pengelolaan Lembuswana Tak Kalah dari Swasta

    Agustus 19, 2026

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    Juli 23, 2026

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ada lebih dari 20 ribu anak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih…

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.