Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim
    Daerah

    Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim

    AdminBy AdminDesember 24, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap pria yang diduga seorang pengguna narkotika, setelah barang bukti ganja seberat 50,05 gram diamankan di dekat salah satu kantor ekspedisi di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada Senin (21/12/2020) lalu.

    Tersangka berinisial AE (25) yang merupakan warga Jalan Tongkonan Rannu Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dengan dijatuhi vonis empat tahun penjara.

    Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko mengatakan bahwa tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan AE.

    “Anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja,” ujarnya saat jumpa pers Kamis (24/12/2020) siang.

    Usai mendapat informasi, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Hingga kemudian tim berhasil mengamankan AE saat mengambil paket berisikan ganja di depan kantor ekspedisi.

    “Saat kami geledah ada satu paket ganja dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Welly.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AE masih menyimpan beberapa paket ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

    “Di rumahnya didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang tersimpan di toples kecil dalam kamarnya, dan satu paket lainnya di dalam plastik di depan kamar mandi,” terang Welly.

    Pada bulan Desember 2020, AE mendapat kiriman paket ganja sebanyak dua kali di awal dan menjelang akhir bulan Desember. Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran asal barang bukti yang diduga berasal dari Sumatera.

    Jika terbukti bersalah, AE akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.