Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim
    Daerah

    Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim

    AdminBy AdminDesember 24, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap pria yang diduga seorang pengguna narkotika, setelah barang bukti ganja seberat 50,05 gram diamankan di dekat salah satu kantor ekspedisi di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada Senin (21/12/2020) lalu.

    Tersangka berinisial AE (25) yang merupakan warga Jalan Tongkonan Rannu Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dengan dijatuhi vonis empat tahun penjara.

    Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko mengatakan bahwa tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan AE.

    “Anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja,” ujarnya saat jumpa pers Kamis (24/12/2020) siang.

    Usai mendapat informasi, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Hingga kemudian tim berhasil mengamankan AE saat mengambil paket berisikan ganja di depan kantor ekspedisi.

    “Saat kami geledah ada satu paket ganja dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Welly.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AE masih menyimpan beberapa paket ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

    “Di rumahnya didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang tersimpan di toples kecil dalam kamarnya, dan satu paket lainnya di dalam plastik di depan kamar mandi,” terang Welly.

    Pada bulan Desember 2020, AE mendapat kiriman paket ganja sebanyak dua kali di awal dan menjelang akhir bulan Desember. Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran asal barang bukti yang diduga berasal dari Sumatera.

    Jika terbukti bersalah, AE akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.